PENEMPATAN DANA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN PADA BANK SISTEMIK YANG DITETAPKAN SEBAGAI BANK DALAM PENYEHATAN
Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA, dapat mengajukan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatasi permasalahan likuiditas.
Pasal7...
Berdasarkan permohonan penempatan dana Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penempatan dana setelah Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik.
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(21 Penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu mengatasi permasalahan likuiditas.
(3) Penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara langsung; dan/atau
b. secara tidak langsung melalui penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap penempatan dana oleh suatu Bank Sistemik pada Bank Sistemik lain yang mengalami permasalahan likuiditas.
(4) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, penempatan dana dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
(1) Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mengajukan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam...
P]IESIDEN
{21 Dalam pengajuan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali Bank Sistemik harus memberikan jaminan berupa aset yang dianggap layak untuk menjamin pengembalian penempatan dana L,embaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik.
(3) Pengajuan permohonan penempatan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
a. perhitungan kebutuhan dana untuk mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik berikut jangka waktu penempatan dana;
b. rencana tindak untuk mengatasi permasalahan likuiditas termasuk rencana pengembalian penempatan dana;
c. daftar jaminan dan penilaian jaminan; dan
d. pernyataan pemegang saham pengendali tidak dapat mengatasi permasalahan likuiditas Bank Sistemik.
(4) Daftar jaminan dan penilaian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. penilaian jaminan dari kantor jasa penilai publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. hasil verifikasi kantor akuntan publik terhadap pemenuhan persyaratan jaminan, kelengkapan, kesesuaian dokumen jaminan, dan perhitungan nilai jaminan setelah memperhitungkan tarif pemotongan nilai (ltairafil yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(5) Bank Sistemik bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dokumen jaminan.
(6) Verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan jaminan oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman verifikasi yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan' Pasal 10. . .
(1) Jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berupa:
a. surat berharga yang memiliki peringkat tinggi;
b. aset kredit atau aset pembiayaan dengan kualitas lancar, dalam hal Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan jumlah yang cukup; dan/atau
c. aset tetap, dalam hal Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali tidak memiliki surat berharga sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau aset kredit atau aset pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan kualitas lancar dengan jumlah yang cukup.
12) Selain jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang saham pengendali harus menyerahkan jaminan pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bank Sistemik memelihara dan menatausahakan daftar jaminan yang memenuhi syarat yang dapat digunakan menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman likuiditas dari otoritas.
(4) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai jaminan yang berbeda untuk membantu Bank Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan penempatan dana diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
(1) Berdasarkan hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan dan hasil asesmen yang disampaikan oleh Bank INDONESIA, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan analisis untuk MEMUTUSKAN melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik.
(21 Analisis untuk MEMUTUSKAN melakukan atau tidak melakukan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. analisis terhadap kelengkapan data pendukung hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. analisis kineda likuiditas Bank Sistemik berdasarkan hasil riwayat sistem pembayaran dan kondisi sistem keuangan dari Bank INDONESIA; dan
c. analisis kemampuan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Dalam melakukan analisis untuk MEMUTUSKAN melakukan atau tidak melakukan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan:
a. melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA melalui forum koordinasi; dan
b. dapat melakukan klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank INDONESIA, Bank Sistemik dan/atau pihak lain.
(4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 16. . .
(U Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank INDONESIA, dan Bank Sistemik.
(21 Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penanganan Bank Sistemik sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap periode penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
(21 Jangka waktu penempatan dana pada periode pertama kali tidak dapat melebihi jangka waktu berakhirnya status Bank dalam penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank Sistemik.
(3) Keputusan perpanjangan periode penempatan dana dapat ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam waktu yang tidak melebihi I (satu) tahun sejak Bank Sistemik ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(41 Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan tambahan atas periode penempatan dana berikut perpanjangannya setelah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembahasan melalui forum koordinasi.
-t4-
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan penempatan dana, analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan, asesmen riwayat sistem pembayaran dan kondisi sistem keuangan oleh Bank INDONESIA, dan analisis oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk MEMUTUSKAN melakukan atau tidak melakukan penempatan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis untuk proses pengajuan perpanjangan penempatan dana atau pemberian tambahan atas periode penempatan dana, dan/atau penambahan plafon yang diajukan oleh Bank Sistemik.
(1) Bank Sistemik yang menerima penempatan dana menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA.
(21 Laporan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. penggunaan penempatan dana;
b. kondisi likuiditas Bank Sistemik;
c. perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank Sistemik;
d. penilaian terkini jaminan penempatan dana berupa aset kredit atau aset pembiayaan Bank Sistemik dalam hal terdapat penurunan yang signifikan;
e. rencana tindak untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam rangka pembayaran kewajiban dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi atau terkait dengan Bank Sistemik dan pemegang saham pengendali Bank Sistemik, dan/atau pembayaran gaji pegawai Bank Sistemik; dan
f. informasi lain yang dimintakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas . .
(3) Otoritas Jasa Keuangan dan Bank INDONESIA melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(41 Informasi hasil pengawasan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada [,embaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup paling sedikit:
a. perkembangan kondisi keuangan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana;
b. penggunaan penempatan dana; dan
c. hasil pemeriksaan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana.
(5) Informasi hasil pengawasan yang disampaikan oleh Bank INDONESIA kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat asesmen harian terhadap riwayat sistem pembayaran Bank Sistemik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan l,embaga Penjamin Simpanan.
(1) Terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan penggunaan dana;
b. melarang Bank Sistemik melakukan tindakan tertentu;
c. menunjuk pihak lain untuk memberikan bantuan teknis;
d. memerintahkan pemegang saham untuk melakukan penggantian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris; dan
e. menunjuk pihak lain sebagai pengelola statuter.
(2) Untuk...
(21 Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pemeriksaan penggunaan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(21 Bank Sistemik harus memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan serta mendukung kelancaran dalam pemeriksaan penggunaan dana.
Lembaga Penjamin Simpanan MENETAPKAN larangan kepada Bank Sistemik yang menerima penempatan dana untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) hurufb.
Lembaga Penjamin Simpanan berwenang menunjuk pihak lain untuk memberikan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c yang bertindak bagr kepentingan dan/atau atas nama Lembaga Penjamin Simpanan.
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat memerintahkan pemegang saham untuk mengganti anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dalam hal anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris:
a. tidak memberikan dukungan, menghalangi, dan / atau mempersulit Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan pemeriksaan penggunaan penempatan dana;
b.melanggar...
b. melanggar larangan yang ditentukan Lembaga Penjamin Simpanan terkait dengan penempatan dana;
c. tidak melakukan upaya yang cukup untuk melaksanakan penyehatan yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan l,embaga Penjamin Simpanan; dan/atau
d. terindikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tindakan pelanggaran yang dapat merugikan Bank Sistemik.
l2l Penggantian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota direksi atau dewan komisaris bank.
(U Pengelola statuter yang ditunjuk oleh kmbaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e berwenang untuk:
a. mengambil alih seluruh wewenang dan fungsi direksi, dan/atau dewan komisaris Bank Sistemik;
b. mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha Bank Sistemik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh Bank Sistemik dengan pihak ketiga yang merugikan dan/atau menurut pengelola statuter dapat merugikan kepentingan Bank Sistemik dan/atau nasabah; dan/atau
d. melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio kekayaan atau usaha dan/atau kumpulan dana dari Bank Sistemik yang menurut pengelola statuter dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi Bank Sistemik dan/atau nasabah.
(21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola statuter pada Bank Sistemik yang menerima penempatan dana bertugas melaksanakan perintah Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dengan...
PRESIDEN
(3) Dengan ditunjuknya pengelola statuter oleh Lembaga Penjamin Simpanan, anggota direksi dan/atau dewan komisaris Bank Sistemik:
a. dinyatakan nonaktif dan dilarang menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. wajib membantu pengelola statuter dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; dan
c. dilarang mengundurkan diri selama wewenang dan tugasnya diambil alih oleh pengelola statuter.
(4) Setiap pihak yang sedang atau pernah menjabat sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, pegawai Bank Sistemik, dan/atau pihak lain yang terkait harus memberikan data, informasi dan/atau dokumen yang dibutuhkan oleh pengelola statuter.
(5) Pengelola statuter bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Selama jangka waktu penempatan dana atau selama Bank Sistemik belum mengembalikan penempatan dana, Bank Sistemik dilarang:
a. menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru kepada pihak terkait Bank Sistemik, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya;
b. merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait Bank Sistemik; dan
c. melakukan pembagian dividen.
(21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan larangan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali Bank Sistemik, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi Bank Sistemik dilarang menggunakan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan untuk pencairan dana dan mendapatkan manfaat keuangan untuk diri sendiri.
(4) Larangan...
-19_
(4) Larangan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk pembayaran gaji pegawai Bank Sistemik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan l,embaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.