Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
4
Agar
PRESIOEN REPUBUK INDONESI,A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 34 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan ttd.
ttd SK No29152l A Djaman