Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara;
b. jasa penilaian kompetensi;
c. jasa penggunaan sarana dan prasaran'La sesuai dengan tugas dan fungsi;
d. jasa pengembangan aplikasi audit; dan
e. jasa pemeriksaan eksternal.
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d memiliki jenis dan tarif dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja s€rma atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal2...
MENETAPKAN