Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah otonom.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
10. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
11. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
12. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
13. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
14. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
15. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
17. Hari adalah hari kerja.
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
BAB II
PEMBENTUKAN, JENIS, DAN KRITERIA TIPELOGI PERANGKAT DAERAH
(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota.
(3) Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
(4) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda.
(5) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah mengundangkan Perda dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari, Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah mendapat persetujuan.
(7) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan.
(8) Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri atau gubernur membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada.
Pasal 5
(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas; dan
e. badan.
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas;
e. badan; dan
f. kecamatan.
Pasal 6
(1) Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel:
a. umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
b. teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).
(2) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan variabel umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota.
(3) Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
(4) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda.
(5) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Daerah mengundangkan Perda dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari, Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap telah mendapat persetujuan.
(7) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan.
(8) Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri atau gubernur membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 4
Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada.
(1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas; dan
e. badan.
(2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretariat Daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d. dinas;
e. badan; dan
f. kecamatan.
(1) Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel:
a. umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
b. teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).
(2) Kriteria variabel umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(3) Kriteria variabel teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota
serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan variabel umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
(3) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(4) Sekretariat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8
(1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
b. sekretariat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. sekretariat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
(1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
(3) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(4) Sekretariat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 8
(1) Sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
b. sekretariat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. sekretariat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 9
(1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD provinsi.
(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD provinsi yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
(3) Sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
(4) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD provinsi, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
(5) Sekretariat DPRD provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD provinsi;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD provinsi;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi.
Pasal 10
(1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat DPRD provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;
b. sekretariat DPRD provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. sekretariat DPRD provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.
(1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD provinsi.
(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD provinsi yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
(3) Sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
(4) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD provinsi, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
(5) Sekretariat DPRD provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD provinsi;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD provinsi;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi.
Pasal 10
(1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat DPRD provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;
b. sekretariat DPRD provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. sekretariat DPRD provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 11
(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
(3) Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah.
(4) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(5) Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 12
(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. inspektorat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;
b. inspektorat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. inspektorat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.
(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
(3) Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah.
(4) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(5) Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 12
(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. inspektorat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;
b. inspektorat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. inspektorat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 13
(1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
(3) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
(4) Dinas Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 14
(1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dinas Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
b. dinas Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. dinas Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 15
Pasal 16
Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong praja Daerah provinsi.
Pasal 17
(1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah provinsi yang melekat pada dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
(2) Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
(3) Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu), diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3 (tiga) bidang.
(6) Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menerima tambahan Urusan Pemerintahan lainnya yang serumpun dengan hasil perhitungan nilai variabel kurang dari 401(empat ratus satu).
(7) Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan
secara tertulis kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 20
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah provinsi.
(2) Satuan pendidikan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.
Pasal 21
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah provinsi.
(3) Rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
(4) Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi tetap bersifat otonom dalam perencanaan.
(5) Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 22
(1) Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
(2) Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota.
(3) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(4) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(5) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.
(6) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik Urusan Pemerintahan, cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat pelimpahan wewenang dari gubernur yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(7) Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas cabang dinas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dinas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 23
Pada Perangkat Daerah yang sudah dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), Perangkat Daerah tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat.
(1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
(3) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
(4) Dinas Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 14
(1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dinas Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
b. dinas Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. dinas Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 15
Pasal 16
Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong praja Daerah provinsi.
Pasal 17
(1) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah provinsi yang melekat pada dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
(2) Besaran unit pelayanan terpadu satu pintu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti besaran dari Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
(3) Pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada unit pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4) Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pada bidang yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dapat dibentuk tim teknis sesuai kebutuhan.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal memperoleh nilai kurang dari 401 (empat ratus satu), diwadahi dalam dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe C yang membawahi paling banyak 3 (tiga) bidang.
(6) Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menerima tambahan Urusan Pemerintahan lainnya yang serumpun dengan hasil perhitungan nilai variabel kurang dari 401(empat ratus satu).
(7) Pembinaan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(4) Pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan
secara tertulis kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 20
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah provinsi.
(2) Satuan pendidikan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal.
Pasal 21
(1) Selain unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(2) Rumah sakit Daerah provinsi dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah provinsi.
(3) Rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
(4) Dalam hal rumah sakit Daerah provinsi belum menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi tetap bersifat otonom dalam perencanaan.
(5) Rumah sakit Daerah provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibina dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(7) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Pasal 22
(1) Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
(2) Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota.
(3) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(4) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(5) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.
(6) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik Urusan Pemerintahan, cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat pelimpahan wewenang dari gubernur yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(7) Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas cabang dinas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dinas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 23
Pada Perangkat Daerah yang sudah dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1), Perangkat Daerah tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat.
Pasal 24
(1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
(2) Badan Daerah provinsi dipimpin oleh kepala badan Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
(3) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
(4) Badan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. kepegawaian;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan; dan
f. fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria:
a. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
dan
b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi.
(7) Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah
Pusat, Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung Daerah provinsi di ibu kota negara.
(8) Pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Perda provinsi.
Pasal 25
Pembentukan badan Daerah provinsi dan pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 26
(1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
b. badan Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. badan Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 27
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri, fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain.
(2) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
a. kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan;
dan/atau
b. keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
(3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
(4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
(5) Tipelogi badan Daerah provinsi hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan.
(6) Nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah provinsi dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.
Pasal 28
(1) Pada badan Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(4) Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
(2) Badan Daerah provinsi dipimpin oleh kepala badan Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
(3) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
(4) Badan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. keuangan;
c. kepegawaian;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan; dan
f. fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria:
a. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
dan
b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi.
(7) Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah
Pusat, Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung Daerah provinsi di ibu kota negara.
(8) Pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Perda provinsi.
Pasal 25
Pembentukan badan Daerah provinsi dan pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 26
(1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
b. badan Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. badan Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 27
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah provinsi sendiri, fungsi
penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan lain.
(2) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
a. kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan;
dan/atau
b. keterkaitan antar penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
(3) Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan
b. perencanaan serta penelitian dan pengembangan.
(4) Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
(5) Tipelogi badan Daerah provinsi hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan.
(6) Nomenklatur badan Daerah provinsi yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah provinsi dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.
Pasal 28
(1) Pada badan Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
(2) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(3) Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(4) Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
(3) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(4) Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 30
(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
b. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
(3) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(4) Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 30
(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
b. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
BAB 2
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota
BAB 3
Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota
BAB 4
Dinas Daerah Kabupaten/Kota
BAB 5
Badan Daerah Kabupaten/Kota
BAB 6
Kecamatan
BAB IV
KRITERIA PERANGKAT DAERAH
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
BAB Kesatu
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
BAB 1
Sekretariat Daerah Provinsi
BAB 2
Sekretariat DPRD Provinsi
BAB 3
Inspektorat Daerah Provinsi
BAB 4
Dinas Daerah Provinsi
BAB 5
Badan Daerah Provinsi
BAB Kedua
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
BAB 1
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
BAB 2
Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota
BAB 3
Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota
BAB 4
Dinas Daerah Kabupaten/Kota
BAB 5
Badan Daerah Kabupaten/Kota
BAB 6
Kecamatan
BAB VI
JABATAN PERANGKAT DAERAH
BAB Kesatu
Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
BAB Kedua
Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
BAB Ketiga
Pengisian Jabatan Perangkat Daerah
BAB VII
PERANGKAT DAERAH BARU
BAB VIII
STAF AHLI
BAB IX
PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN NOMENKLATUR
BAB Kesatu
Tujuan Pemetaan
BAB Kedua
Tata Cara Pemetaan
BAB Ketiga
Hasil Pemetaan
BAB Keempat
Nomenklatur Perangkat Daerah
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PERANGKAT DAERAH
BAB XI
HUBUNGAN ANTARA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
(2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan
b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
(3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan
f. sosial.
(4) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. tenaga kerja;
b. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. pangan;
d. pertanahan;
e. lingkungan hidup;
f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i. perhubungan;
j. komunikasi dan informatika;
k. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l. penanaman modal;
m. kepemudaan dan olah raga;
n. statistik;
o. persandian;
p. kebudayaan;
q. perpustakaan; dan
r. kearsipan.
(5) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kelautan dan perikanan;
b. pariwisata;
c. pertanian;
d. kehutanan;
e. energi dan sumber daya mineral;
f. perdagangan;
g. perindustrian; dan
h. transmigrasi.
(6) Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam bentuk dinas Daerah provinsi.
(7) Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh:
a. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
b. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
a. kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan;
dan/atau
b. keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
(4) Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;
b. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;
c. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
d. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;
e. komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
f. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan
g. perpustakaan dan kearsipan.
(5) Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan.
(6) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.
(7) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum
penggabungan.
(8) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang.
(9) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.
(10) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
(2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan
b. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
(3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
e. ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dan
f. sosial.
(4) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. tenaga kerja;
b. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. pangan;
d. pertanahan;
e. lingkungan hidup;
f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g. pemberdayaan masyarakat dan Desa;
h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
i. perhubungan;
j. komunikasi dan informatika;
k. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l. penanaman modal;
m. kepemudaan dan olah raga;
n. statistik;
o. persandian;
p. kebudayaan;
q. perpustakaan; dan
r. kearsipan.
(5) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kelautan dan perikanan;
b. pariwisata;
c. pertanian;
d. kehutanan;
e. energi dan sumber daya mineral;
f. perdagangan;
g. perindustrian; dan
h. transmigrasi.
(6) Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam bentuk dinas Daerah provinsi.
(7) Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh:
a. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
b. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
(1) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas lain.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai 0 (nol), Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria:
a. kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan;
dan/atau
b. keterkaitan antar penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
(4) Perumpunan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata;
b. kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa;
c. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
d. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja;
e. komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
f. perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan
g. perpustakaan dan kearsipan.
(5) Penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan.
(6) Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.
(7) Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum
penggabungan.
(8) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, Urusan Pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang.
(9) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.
(10) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terdapat Urusan Pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, fungsi tersebut dilaksanakan oleh sekretariat Daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.