Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan berasal dari:
a. layanan kesehatan;
b. layanan hidro-oseanografi;
c. produksi dan layanan lembaga farmasi;
d. layanan psikologi;
e. jasa pelatihan; dan
f. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi.
(21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal2...