Pasal 10
(l) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas atau di luar rapat melalui keputusan sirkuler Dewan Pengawas.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan dan tata cara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penerapan tata kelola Dewan Pengawas, diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas.
Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
7 BAB IVA RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN BADAN 8 Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 2lE! sehingga berbunyi sebagai berikut: