Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2023 tentar:g Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Iembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 23, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7095) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: