(l) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal.
(21 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar O,5% (nol koma lima persen).
(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
c.penghasilan...
2 3
T{ilFIIIilIIEEtrEIA
c. yang telah dikenai Pajak 4 Penghasilan yang bersifat Iinal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
(41 Jasa sehubungan dengan pekeq'aan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
b. pemain musik, pembawa acara, penymF, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (inJluener atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
e. pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h, perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Ketentuan ayat (1), ayatl2l, dan ayat (4) Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57...
(1) Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat Iinal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.80O.OOO.OO0,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
(21 Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam hal:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. tarif Pasal L7 ayat (i) huruf a UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
2. tarif Pasal 17 ayat (U huruf b UNDANG-UNDANG Pajak dengan mempertimbangkan Pasal 31E UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
1. Pasal 31A UNDANG-UNDANG Pajak
2. Peraturan . . .
EUK INDONESIA
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 5 Tahun 2OlO tentang Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
3. Pasal 75 dan Pasal 78 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;
d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau penghasilan dengan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4. 80O. OOO. OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta ayat (3), untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat linal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini,
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(l) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (l) merupakan:
a. jumlah, . .
(2t
a, jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam I (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tida} bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri; dan
b. imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/ atau potongan sejenis.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang:
a perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara terLulis; atau
b. istrinya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.
(3) Penentuan . . .
(3) Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroEul perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.
6. Pasal 59 dihapus.
1. Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a, Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada:
1) Tahun P41ak 2O24 untuk Wajib Pajak orang pribadi, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat fi nal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini untuk Tahun Pajak 2O25 dan Tahun Pajak 2026; atau 2l Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk persero,rn perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini untuk Tahun Pajak2026, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
b. Wajib. . .
b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku dan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yangjangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada Tahun Pajak2O24 sampai dengan Tahun Pajak2O29, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
surat keterangan dikenai Pajak yaftg c,
d. bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagi:
1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1), dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2O25 dan Tahun Pajak 2026; atau 2l Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimalsud dalam huruf a butir 2), dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2026, sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini;
surat keterangan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagr Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penghasilan;
di Bidang Pajak
e. Wajib. . .
E7IFITIIIIETIIEM
2 e Wajib Pajak badan berbentuk:
U persekutuankomanditer;
2l firma;
3) perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) or€rng; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak yang bersifat finalnya belum berakhir, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat frnal sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut beralhir, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
f. Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan p€rorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf e yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2022 tefiang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan akhir Tahun Pajak2026;
g. semua peraturan perundang-undangan yang merupalan peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penga.turan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahrun 2O22 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6836), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
_ ll _ Agar setiap orang memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Apnl2O26 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta paaa tanlgA 22 Apil2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI,AN SEKRETARIAT NEGARA TNDONESIA ttd ttd.
H
Djaman