Pasal I
Ketentuan Pasal 18A dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2023 terfi.ang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan l,embaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6882) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 8 Tahun 2O25 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 23, Tambahan lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7O95); dan
b. Nomor 2 Tahun 2026 lentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2026 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7155), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A . . .