PEMBENTUKAN BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dibentuk BPMA.
(2) BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Badan Pemerintah.
(1) BPMA berkedudukan dan berkantor pusat di Banda Aceh.
(2) BPMA berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.
BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bersifat tidak mencari keuntungan.
BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
BPMA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai fungsi:
a. melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
c. mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;
d. menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri;
e. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
f. memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;
g. melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan
h. memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d, BPMA harus memperhatikan:
a. perkiraan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
b. perkiraan biaya yang diperlukan untuk pengembangan lapangan dan biaya produksi Minyak dan Gas Bumi;
c. rencana pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi;
d. proses eksploitasi Minyak dan Gas Bumi;
e. perkiraan penerimaan Negara dari Minyak dan Gas Bumi;
f. penggunaan tenaga kerja, penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri; dan
g. keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
Dalam memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f, BPMA harus mempertimbangkan:
a. rencana jangka panjang;
b. keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan;
c. upaya peningkatan cadangan dan produksi Minyak dan Gas Bumi;
d. teknis kegiatan dan kewajaran unit biaya dari setiap kegiatan yang akan dilakukan;
e. upaya efisiensi;
f. rencana pengembangan yang sudah disetujui;
g. tata waktu kegiatan dan berakhirnya Kontrak Kerja Sama;
h. keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
i. penggunaan dan pengembangan tenaga kerja serta pembinaan hubungan industrial; dan
j. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat.
(1) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g, BPMA wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Menteri dan Gubernur yang memuat sebagai berikut:
a. rencana kerja dan anggaran setiap Kontraktor serta realisasinya;
b. perkiraan dan realisasi produksi Minyak dan Gas Bumi;
c. perkiraan dan realisasi penerimaan Negara dan bagi hasil untuk Daerah;
d. perkiraan dan realisasi biaya investasi pada Eksplorasi dan Eksploitasi;
e. realisasi biaya operasi setiap Kontraktor; dan
f. pengelolaan atas penggunaan aset dan barang operasi oleh Kontraktor.
(2) Laporan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Dalam memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h, BPMA berkonsultasi dengan Kontraktor dan wajib memperhatikan:
a. kelancaran dan keberlanjutan serta efisiensi penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
b. kemampuan penjual;
c. harga jual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
d. hak dan kewajiban penjual; dan
e. tidak terdapat benturan kepentingan antara Badan Usaha yang ditunjuk sebagai penjual dengan Kontraktor.
BPMA dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai kewenangan:
a. membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja;
b. merumuskan pedoman penyusunan anggaran dan program kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja;
c. mengawasi kegiatan utama operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja; dan
d. membina seluruh aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama di Wilayah Kerja yang menjadi milik negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas, dan Unsur Pelaksana.
(2) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang Minyak dan Gas.
(3) Jumlah keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) orang.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) unit kerja dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak 3 (tiga) sub unit kerja.
Tugas dan wewenang Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) adalah:
a. memimpin dan mengelola BPMA;
b. menandatangani Kontrak Kerja Sama;
c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sesuai kontrak kerja sama;
e. membuat laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan BPMA secara berkala kepada Menteri dan Gubernur;
f. mewakili BPMA di dalam dan di luar Pengadilan; dan
g. mengangkat dan memberhentikan personalia BPMA.
Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA;
b. melakukan penilaian atas kinerja Kepala BPMA;
c. memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri melalui Gubernur atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA; dan
d. memberikan laporan kepada Menteri dan Gubernur mengenai pelaksanaan tugasnya secara berkala dan/atau apabila diperlukan.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Komisi Pengawas mempunyai wewenang:
a. mengusulkan kepada Menteri dan Gubernur langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka penyempurnaan pengelolaan;
b. meminta segala keterangan yang diperlukan kepada Kepala BPMA dan Unsur Pelaksana.
(1) Unit kerja sebagai Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) terdiri dari unit kerja yang bertugas memberikan dukungan administrasi dan unit kerja yang bertugas memberikan dukungan teknis.
(2) Unit kerja yang bertugas memberikan dukungan administrasi kepada Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi urusan internal yang terkait dengan rencana kerja dan anggaran, keuangan, organisasi, personalia, hukum, pelaporan, dokumentasi, perkantoran dan ketatausahaan.
(3) Unit kerja yang bertugas memberikan dukungan teknis pada unit kerja tertentu kepada Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi urusan teknis perencanaan, pengembangan, pengawasan, pengendalian atas kegiatan usaha hulu Migas.
(1) Kepala BPMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan 3 (tiga) calon Kepala BPMA kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Kepala BPMA.
(3) Usulan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib didasarkan pada uji kemampuan dan uji kelayakan bagi calon Kepala BPMA.
(4) Menteri melantik Kepala BPMA secara definitif.
(5) Masa jabatan Kepala BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal tertentu, Menteri dengan persetujuan Gubernur dapat memperpanjang masa jabatan Kepala BPMA paling lama 1 (satu) tahun.
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Kepala BPMA:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku;
d. memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi;
e. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
f. tidak sedang dinyatakan pailit.
(1) Kepala BPMA tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan atau perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.
(2) Kepala BPMA dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. direksi atau pimpinan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, atau badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA;
b. komisaris pada badan usaha dan bentuk usaha tetap yang ada hubungannya dengan fungsi dan tugas BPMA;
c. jabatan struktural dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau
d. jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Batas usia pensiun Kepala BPMA adalah 60 (enam puluh) tahun.
(2) Batas usia pensiun personalia Unsur Pelaksana adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
(1) Menteri dapat memberhentikan Kepala BPMA atas usul Gubernur, dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. memasuki batas usia pensiun;
d. tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
e. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPMA dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
f. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
g. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan; atau
h. ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur mengusulkan Kepala BPMA sementara kepada Menteri sampai ditetapkannya Kepala BPMA definitif.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala BPMA sementara diangkat dari Kepala Unit Kerja sebagai pelaksana harian Kepala BPMA.
(1) Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(2) Komisi Pengawas memegang jabatan selama 3 (tiga) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(3) Komisi Pengawas bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.
(4) Ketua Komisi Pengawas dijabat oleh salah satu anggota yang dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Pengawas.
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan aturan personalia termasuk sistem penggajian BPMA ditetapkan oleh Kepala BPMA setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri dan Gubernur.
(1) Sumber pembiayaan BPMA berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) BPMA wajib menyusun dan menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA kepada Menteri Keuangan setiap tahun anggaran setelah mendapatkan persetujuan Menteri dan Gubernur.
(3) Anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan kekayaan, tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) BPMA mengelola keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan BPMA dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
(1) Kepala BPMA dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, menyampaikan rencana anggaran
pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh penetapan dan pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri dan Gubernur.
(2) Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat pada awal tahun buku baru.
(3) Apabila Menteri Keuangan secara tertulis mengemukakan keberatannya atau menolak kegiatan yang dimuat dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja tahunan BPMA sebelum memasuki tahun buku baru, maka BPMA menjalankan anggaran pendapatan dan belanja tahun sebelumnya.
(4) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahannya yang tertera dalam buku harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan, menurut tata cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, untuk memperoleh penetapan dan pengesahannya.
(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah diajukan untuk memperoleh penetapan dan pengesahan, Menteri Keuangan tidak memberikan keberatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka perubahan rencana kerja dan anggaran dianggap telah ditetapkan dan disahkan.