Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Lingkungan tJidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan mantrsia serta makhluk hidup 1ain.
'2. Perlindungan dan Pengelolaan l,ingkungan Ilidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Flidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan Lingkungan Hidup J'ang meliputi perencattaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, penga\\rasan, dan penegakan hukum.
3. Rencana Perlinriungan dan Pengelolaan l,ingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanazrn tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta Llpaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun rvaktu tertentu.
4. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengar-uhi dalam membentuk keseimbangarr, stabilitas, dan prodr-rktivitas Lingkungan Hi dup.
5. Ekoregion adalah rvilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup.
6. Da}ra Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hiclup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
7. Dava Tampung Lingkungan Hiclup adalah kemampuan lingkungan hidup untr,rk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamn-\'a.
8. Fungsi . . .
a
8. Fungsi Lingkungan Hidup adalah kemanfaatan yang diberikan Lingkungan Hidup sesuai dengan ciaya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai sumber dan penunjang hidup manusia dan rnakhluk hiclup lain.
L Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan keberlangsunqan kehidupan yang di antaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan Lingkungan Hidup, penyokong proses a1am, dan pelestarian nilai budaya.
10. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup .vang terdiri atas sumber daya hayati dan nonha5rati .1'ang secara kescluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
1 1. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitau dengan lingkungan hidup.
1 2. Pelakr-r Usaha adalalr orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atatt kegiatan pada bidang tertentu.
13. Menteri adalah menteri y'ang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hurufl a diiakukan clengan menggunakart kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya.
(2) Identifikasi potensi dan masalah sebagaimana din-raksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak I.ingkuugan Hidup.
(3) Hasil identifikasi potensi dan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mellYusun skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menjawab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sampai dengan 30 (tiga puiuh) tahun.
Pasal 3 1
(1) Peny-usunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 a5,at (3) menggunakan pendekatan antisipasi strategis (strategic foresight) atau pendekatan laiun-va scsuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi
(2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), disusun melalui:
a. konsultasi publik; dan
b.pembahasarr...
b. pembahasan dengan menteri/ kepala pemerir-rtah nonkementerian, gubernur, bupati/u'ali kota.
(3) Konsultasi publik sebagaimana dirraksud pada avat (2) huruf a dilakuknn dengzrn melibatkan:
a . akademisi; dan/ atau
b. Organisasi Lingkungan l{idup.
(4\ Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ai'at (21 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkatt:
a. ke terkaitan antarinstansi pemerintah dan/ atau instansi pemerintah daerah di dalam rvilal'ah,/ daerah skenario Perlindungan rlan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b. instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah -vang berbiltasan langsung dengan rvilavah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaztn Lingkungan Hidup: dan/atau
c. instansi pemerintah dan / atau instansi petnerintah dae rah llang memiiiki kell,enanElan padir sebuah kawasan di daerah terscbut.
lembaga dan / atau
(5) Skenario Pe rlindttngan clan Pcngelolaan Hidup menghasilkan:
dan Lingkungan Pengelolaan
a. rLlmusan visi Perlinriungan Lingkungan Hiclup; cian
b. rumusan RPPLH.
(6) Visi sebagairnana dimaksud pada a1'at (5) huru[ a dirumuskan berdasarkan :
a. ketersediaan sumber daya;
b. Daya Dukung Lingkungan Hidttp dan Daya Tampuug Lingkungzrn tlidup; dan / ata u
c. disrupsi tcknologi.