Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial Kematian, Dana Jaminan Sosial Hari T\ra, dan Dana Jaminan Sosial Pensiun.
Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan kerja beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja.
Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat milik peserta jaminan kematian yang merupakan himpunan iuran jaminan kematian beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kematian.
2 3 4
5. Dana . . .
5. Dana Jaminan Sosial Hari T\ra adalah dana amanat milik peserta jaminan hari tua yang merupakan himpunan iuran jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaap operasional penyelenggaraan program jaminan hari tua.
6. Dana Jaminan Sosial Pensiun adalah dana amanat milik peserta jaminan pensiun yang merupakan himpunan iuran jaminan pensiun beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan pensiun.
7. Dana Operasional adalah bagran dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan ke{a, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
8. Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pekerja, pemberi kerja, dan/ atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
9. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
10. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
11. Surplus Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Surplus adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
12. Investasi BPJS Ketenagake{aan yang selanjutnya disebut Investasi adalah investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam instrumen investasi sesuai peraturan perundang-undangan.
13. Dewan . . .
13. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan oleh direksi dan memberikan arahan dan/ atau nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
14. Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS Ketenagakerjaan, serta mewakili BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
15. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan.
16. Bank Kustodian adalah bank umum Badan Usaha Milik Negara, bank umum syariah Badan Usaha Milik Negara, atau bank umum syariah anak perusahaan Badan Usaha.Milik Negara, yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
17. Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
19. kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal adalah Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan ditambahkan I (satu) ayatyakni ayatl4l, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3...
ilIIrN
(l) Dalam penentuan persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), BPJS Ketenagakerjaan mengajukan usulan besaran persentase Dana Operasional kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum tahun anggar€rn yang bersangkutan dengan melampirkan rancangan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Menteri...
SK No294124A
REP]JBLIK INDONESIA
(21 Menteri MENETAPKAN besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berjalan.
(3) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk tahun 2014 ditetapkan oleh Menteri paling lambat 31 Desember 2013.
(4) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat juga informasi mengenai rencana penggunaan aset BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan rencana investasi tahunan.
5. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) Pasal 18 diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 7 (tqjuh) ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), ayat (3e), ayat (3f), dan ayat (3g), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dalam bentuk Investasi yang dikembangkan melalui penempatan pada instrumen Investasi dalam negeri.
(2) Instrumen. . .
7
l2l Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimalsud pada ayat (l) meliputi:
a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertilikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable ertiftcate depositl pada Bank;
b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA;
c. surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA;
d. surat utang korporasi;
e. saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek;
f. reksadana;
g. efek beragun aset;
h. dana investasi real estat;
i. repurchaseagreement;
j. penyertaanlangsung;
k. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan;
l. obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
m. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif; dan/ atau
n. peminjaman efek.
(3) Instrumen Investasi sslagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk juga instrumen Investasi yang menggunakan prinsip syariah.
8. Pasal 27 dihapus.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) Pasal 28 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yalni ayat (1a) dan ayat (1b), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
9 Pasal 28. . .
(l) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf d paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
b. pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan dalam Bursa Efek; dan
c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(1a) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e harus ditempatkan pada saham dengan risiko yang terukur.
(1b) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria saham dengan risiko yang terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (la) diatur dalam Peraturan Menteri.
(21 Pengembangan aset BPJS Ketenagakedaan dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Pengembangan aset BPJS Keten"gakerjaan dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf g harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; dan
c. dilakukan . . .
BLIK INDONESIA _13_ dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3a) Pengembangan aset BPJS dalam bentuk Investasi berupa dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat l2l huruf h harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
b. unit penyertaan dana investasi real estat wajib tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf i harus memenuhi ketentuan:
kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA) INDONESIA;
b. jenis efek terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA dan/ atau Bank INDONESIA;
c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
d. dalam hal penjualan surat berharga yang disertai dengan janji untuk membeli kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak kurang dai 9Oo/o (sembilan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan;
e. dalam hal pembelian surat berharga yang disertai dengan janji untuk menjual kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurctwse agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan;
c. a.
f.transaksi...
PRESIPEN
f. transaksi repurclnse agreement hanya dapat dilakukan dengan pihak mitra perbankan yang memenuhi kriteria Bank Umum Kegiatan Usaha IV atau Bank Umum Kegiatan Usaha III yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan
g. dana yang diperoleh dari transaksi repurcluse agreement ditempatkan pada deposito berjangka.
(5) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 hurufj hanya dapat dilakukan dengan kriteria:
a. badan usaha yang bergerak dalam bidang yang pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha jasa keuangan yang diatur permodalannya secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban memenuhi permodalan secara berkelanjutan; dan
c. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf k harus memenuhi ketentuan:
a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;
b. memberikan penghasilan kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan
c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
(7) Pengembangan . . .
K INDONESIA
(7) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk obligasi daerah yang diterbitlan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf I paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
b. pada saat penawaran umum perdana akan dicatatlan di Bursa Efek; dan
c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(8) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf m harus memenuhi ketentuan:
a, bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan;
atau
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(9) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa peminjaman efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf n harus memenuhi ketentuan:
a. peminjaman efek dilakukan melalui lembaga kliring dan penjaminan;
b. menggunakan ketentuan yang diatur oleh lembaga kliring dan penjaminan;
c.Jen1s.. .
REP]JBLIK INDONESIA -t6-
c. jenis efek yang digunakan sebagai objek dalam peminjaman efek adalah saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek;
d. jangka waktu untuk peminjaman efek tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
e. peminjaman efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
1.0. Ketentuan ayat (1) Pasal 29 diubah sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
(1) Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(21 dibatasi dengan ketentuan:
a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable ertificate depositl pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;
b. Investasi berupa surat utang korporasi, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
c. Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
e. Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
f. Investasi . . .
BLIK INDONESIA
f. Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi l0o/o (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
g. Investasi berupa repurchase dgreement, tunt:ok setiap ounterpart paling linggj 2o/o (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen);
h. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi l% (satu persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
i. Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
j. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
k. Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 2o/o (dtua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan
l. Investasi berupa peminjaman efek, paling tinggi 5% (lima persen) dari dana Investasi saham.
(21 Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan berupa Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
11. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29A. . .
_ 18_
(1) Instrumen Investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) untuk Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun meliputi:
a, deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan lnon-n egotiable erlificate depositl pada Bank;
surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA;
surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA;
surat utang korporasi;
saham yang tercatat dan Bursa Efek;
reksadana;
efek beragun aset;
dana investasi real estat;
reyrurclnse agreement, penyertaan langsung;
tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan;
obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah;
dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif; dan/ atau peminjaman efek.
(2) Instrumen . . .
b. c.
d. e.
f. c.
h. i.
j. k.
l. m
n. di
K INOONESIA
(21 Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk juga instrumen Investasi yang menggunakan prinsip syariah.
13. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (71, dan ayat (8) Pasal 36 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (la) dan ayat (1b), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (3a), serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (9) dan ayat (10), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
(l) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari kmbaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
b. pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan di Bursa Efek; dan
c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(1a) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosia1 Pensiun dalam bentuk Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) hurrf e harus ditempatkan pada saham dengan risiko yang terukur.
(lb) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria saham dengan risiko yang terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (la) diatur dalam Peraturan Menteri.
(21 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Pengembangan . . .
BLIK INDONES]A
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3a) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
b. unit penyertaan dana investasi real estat wajib tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf i harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA) INDONESIA;
b. jenis efek terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA dan/ atau Bank INDONESIA;
c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
d. dalam . . .
REPUB!.IK INDONESIA
d. dalam hal penjualan surat berharga yang disertai dengan janji untuk membeli kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak kurang da.ri 9Oo/o (sembilan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan;
e. dalam hal pembelian surat berharga yang disertai dengan janji untuk menjual kembali pada waktu dan harga yang sudah ditetapkan maka nilai repurchase agreement tidak lebih dari 8O% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang ditransaksikan;
f. transaksi repurchase agreement hanya dapat dilakukan dengan pihak mitra perbankan yang memenuhi kriteria Bank Umum Kegiatan Usaha [V atau Bank Umum Kegiatan Usaha III yang sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek; dan
g. dana yang diperoleh dari transaksi repurchase dgreement ditempatkan pada instrumen deposito berjangka.
(5) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l) hurufj hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung 5slagaimana dimaksud pada ayat (5) ditakukan pada badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa keuangan, selain berlaku ketentuan sebagaimana dimalsud pada ayat (5) juga harus memenuhi ketentuan kepemilikan pada badan usaha tersebut paling tinggi sebesar 2OVo (d:ua puluh persen).
(7) Pengembangan . . .
PRESIPEN
(71 Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k harus memenuhi ketentuan:
a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;
b. memberikan penghasilan ke Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun; dan
c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
(8) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf I paling sedikit harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal;
b. pada saat penawaran umum perdana akan dicatatkan di Bursa Efek; dan
c. di pasar sekunder tercatat di Bursa Efek dan diperjualbelikan secara luas kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(9) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak Investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf m harus memenuhi ketentuan:
a. b,gi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan; atau
b. bagi. . .
FRESIPEN
b. bagi dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum, telah tercatat di Lembaga Pengawas di Bidang Pasar Modal, dan aset infrastruktur telah menghasilkan pendapatan.
(10) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa peminjaman efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf n harus memenuhi ketentuan:
a. peminjaman efek dilakukan melalui lembaga kliring dan penjaminan;
b. menggunakan ketentuan yang diatur oleh lembaga kliring dan penjaminan;
c. jenis efek yang digunakan sebagai objek dalam peminjaman efek adalah saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek;
d. jangka waktu untuk peminjaman efek tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
e. peminjaman efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
14. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
(1) Instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibatasi dengan ketentuan:
a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertilikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable ertificate depositl pada Bank:
1. paling tinggi 25o/o ldua puluh lima persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank Pemerintah; dan
2. paling. . .
2. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank selain Bank Pemerintah;
b. Investasi berupa surat utang korporasi, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
c. Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
e. Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 2oo/o ldua puluh persen) dari jumlah Investasi;
f. Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi lOo/o (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
g. Investasi berupa repurchose agreement, \rftuk setrap aunterpart paTing linggj 2o/o (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
h. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 2Yo (d:ua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 1O% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi;
i. Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi l Oolo (sepuluh persen) dari jumlah Investasi;
j. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 5olo (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
k. Investasi . . .
k. Investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 2Yo (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 10olo (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan
1. Investasi berupa peminjaman efek, paling tinggi 5% (lima persen) dari dana Investasi saham.
(21 Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari T\ra dan Dana Jaminan Sosial Pensiun berupa Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
15. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibatasi dengan ketentuan:
a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertilikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non-negotiable ertificate deposi| pada Bank, paling tinggi 15olo (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;
b. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, reksadana, repurcha.se agreement, efek beragun aset, dan obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Aset Bersih;
c. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
d. Investasi berupa saham yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5O% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
e. Investasi . . .
e. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi;
f. Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap aunterpart palir:g ttnggi 2Vo (dua persen) dari jumlah Investasi;
g. Investasi berupa efek beragun aset, untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 1O% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan
h. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi.
(21 Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
18. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 4OB, dan Pasal 4OC sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal jumlah Investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (21 dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (21 karena terjadi kenaikan dan/ atau penurunan nilai instrumen Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 38, BPJS Ketenagakerjaan wajib kembali jumlah Investasi tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut.
Pasal 4OB...
Pasal 4OB Dalam melakukan Investasi aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dilarang menempatkan dana pada perusahaan yang sahamnya dimiliki anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, pegawai BPJS Ketenagakerjaan, pegawai lembaga pengawas BPJS Ketenagakerjaan, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, atau pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ketiga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, pegawai BPJS Ketenagakerjaan, dan pegawai lembaga pengawas BPJS Ketenagalerjaan.
(1) Pengembangan aset dalam bentuk instrumen Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf k dan Pasal 35 ayat (1) huruf k meliputi kegiatan penempatan, optimalisasi, pelepasan, dan pengelolaan.
(2) Pelaksanaan kegiatan pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan persetujuan Dewan Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan.
19. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan mengenai pengelolaan aset dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Dana Jaminan Sosial Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 47, dan Pasal 48 berlaku mutatis mutandis bagi pengelolaan aset dan liabilitas dana jaminan sosial kehilangan peke{aan.
22. Di antara Pasal 64A dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 648 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64El Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1b), Pasal 36 ayat (lb), dan Pasal 39 ayat (3) harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.