Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/ atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/ atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
3 MENETAPKAN I
2.Perdagangan...
T{JII?FIrIIEF:IIEEIA
2. Perdagaagan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
3. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
4. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
6. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
7. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
8. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
9. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
10. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
11. Produsen adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
12. Usaha. . .
12. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
13. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/ atau atas penunjukan dari Produsen atau pemasok atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
14. Pengemas adalah Pelaku Usaha yang melakukan pengemasan Barang.
15. Pedagang Pengumpul adalah Pelaku Usaha yang mempunyai kegiatan usaha melakukan pengumpulan hasil produksi usaha mikro dan usaha kecil untuk diperdagangkan.
16. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan Komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang tanpa memiliki dan/ atau menguasai Barang yang dipasarkan.
17. Grosir/Perkulakan adalah Pelalu Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
18. Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada Konsumen.
19. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/ atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
20. Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan.
21. Perusahaan Penjualan Langsung adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Barang dengan sistem Penjualan Langsung.
22.Penjualan. . .
22. Penjualan Langsung adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran.
23. Penjualan Langsung secara ,Singre l,euel adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui j aringan pemasaran berj enj ang.
24. Penjualan Langsung secara Multi Leuel adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/ atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
25. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah INDONESIA yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
26. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hgpermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
27. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang.
28. Pusat Niaga adalah suatu area terpadu untuk usaha Perdagangan dan komersil lainnya.
29. Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.
30. Bonus . . .
30. Bonus atas Penjualan yang selanjutnya disebut Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung, karena berhasil melebihi target penjualan Barang yang ditetapkan perusahaan.
31. Program Pemasaran adalah program perusahaan dalam memasarkan Barang yang akan dilaksanakan dan dikembangkan oleh Penjual Langsung melalui jaringan pemasaran dengan bentuk Penjualan Langsung secara Single l,euel atau Penjualan Langsung secara Multi Leuel.
32. Skema Piramida adalah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang tetapi memanfaatkan peluang keikutsertaan Penjual Langsung untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya Penjual Langsung tersebut.
33. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
33a. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
34. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
35. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
36. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
37. Barang. . .
ETIFIT]I]IItrNEEIA
37. Barang Penting adalah Barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
38. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
39. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada Konsumen.
40. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
41. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/ atau terbuka dengan tqiuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
42. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
43. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
44. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagr pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
45. Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
46. ALat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
47. Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
48. Persetujuan . . .
LIK IN -8
48. Persetujuan Tipe adalah Perizinan Berusaha berupa sertilikat yang menyatakan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis.
49. Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah suatu kegiatan memperbaiki dan/atau memelihara Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, dilalukan oleh Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
50. Reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan adalah personel atau teknisi yang telah mempunyai kemampuan/keahlian dalam bidang Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
51. Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
52. Barang Dalam Keadaan Terbdngkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah Barang yang dimasukkan ke dalam kemasan baik yang tertutup secara penuh maupun sebagian dan untuk mempergunakannya harus membuka kemasan, merusak kemasan, atau segel kemasan, dan yang kuantitasnya ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
53. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
54. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
55. Menteri adalah menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
56. Petugas. . .
n 2 UK IN -9
56. Petugas Pengawas Perdagangan adalah pegawai negeri sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan.
57. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan.
Ketentuan ayat (21 dan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (l), Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (l), Pasal L2 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 51, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3), Pasal 55 ayat (4), Pasal 55 ayat (5), Pasal 61 ayat (1), Pasal 65 ayat (2), Pasal 68 ayat (l), Pasal 68 ayat (3), Pasal 9L ayal (l), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93, Pasal 94 ayat
(4), Pasal 97 ayat (1), Pasal 97 ayat (2), Pasal 97 ayat
(3), Pasal 98 ayat (2), Pasal 98 ayat (3), Pasal 99 ayat
(1), Pasal 99 ayat (2), Pasal lO2 ayat (2), Pasal 103, Pasal 104 ayat (l), Pasal 1O5 ayat (1), Pasal 1O7 ayat
(2), Pasal lO7 ayat (7), Pasal 108 ayat (1), Pasal 1O9 ayat (1), Pasal 110 ayat (1), Pasal 110 ayat (4), Pasal 111 ayat (2), Pasal 119 ayat (1), Pasal 120 ayat (1), Pasal 120 ayat(21, Pasal 128 ayat (1), Pasal 129, Pasal 131 ayat (1), Pasal 131 ayat (2), Pasal 134, Pasal 137 ayat (l), Pasal 156 ayat (41, Pasal 156 ayat (5), Pasal 158 ayat (1), Pasal 159 ayat (2), Pasal 159A ayat (3), Pasal 160, Pasal 16l ayat (1), dan/atau Pasal 162 ayat
(1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. paksaan pemerintah;
d. dendaadministratif;
e. pembekuan . . .
_46_
e. pembekuan Perizinan Berusaha dan/ atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; dan/ atau
f. pencabutan Perizinan Berusaha dan/ atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
(3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berupa:
a. pengamanan Barang;
b. penarikan Barang dari Distribusi;
c. penutupan lokasi usaha;
d. penutupan Gudang;
e. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/ atau media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan Perdagangan secara daring;
dan/atau
f. tindakan lain yang bertqiuan menghentikan pelanggaran.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara:
a. kumulatif atau bertahap; dan
b. tidak bertahap.
(5) Pengenaan sanksi administratif yang dilakukan secara kumulatif atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a merupakan pengenaan sanksi yang diawali dengan teguran tertulis.
(6) Pengenaan sanksi administratif yang dilakukan secara tidak bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pengenaan sanksi yang tidak diawali dengan teguran tertulis.
(71 Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan dengan ketentuan:
a. baru pertama kali melakukan pelanggaran;
b. belum menimbulkan dampak berupa kerugian konsumen; dan/ atau
c. sudah ada dampak yang ditimbulkan namun dapat diperbaiki dengan mudah.
(8) Tata...
(8) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
60. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: