Pasal 1
( 1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum meliputi penerimaan dari:
a. pelayanan jasa hukum;
b. pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan;
c. pelayanan kekayaan intelektual;
d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
e. pelayanan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk layanan kepailitan berupa imbalan jasa kurator yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan, ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid, ditetapkan berdasarkan ketentuan Organisasi Kekayaan Intelektual Sedunia.
Pasal 2...