JENIS DAN BESAR KONSESI
Jenis Konsesi yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi sektor:
kesehatan Alat Bantu;
dan utilitas;
kebudayaan dan pa.riwisata;
olahraga; dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
a. b.
c. d.
e. f.
s. h.
i. j.
Pasal 5...
(1) Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan paling rendah 2Oo/o (dtn puluh persen).
l2l Besaran Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan lebih besar kepada Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pendamping dalam melakukan aktivitasnya pada sektor tertentu.
(3) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor transportasi, kebudayaan dan pariwisata, dan olahraga.
Konsesi pada sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, serta pendidikan kursus dan pelatihan di satuan pendidikan yang dieelenggarakan oleh masyarakat;
b. biaya pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan menengah di satuan pendidikan yang oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan biaya pendidikan pada perguruan tinggi.
(U Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada selrtor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurrrf a dan huruf b diatur dengan peraturan menteri yang subumsan pemerintahan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor pendidikan sebogFimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tingg yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang dan teknologi dan peraturan menteri urusan pemerintahan di bidang
c. ilmu yang
a8ama.
Pasal 8...
BUK INDONESIA
(1) Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas subsektor:
a. darat;
b. laut;
c. udara; dan
d. l2l Konsesi pada subsektor transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tarif untuk perjalanan dalam negeri;
b. biaya parkir;
c. biaya tarif tol;
d. biaya bahan bakar minyak nonsubsidi; dan
e. biaya pembuatan surat izin mengemudi.
(3) Konsesi pada subsektor transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan
b. pas kendaraan.
(4) Konsesi pada subsektor transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a, tarif untuk perjalanan dalam negeri; dan
b. biaya parkir untuk kendaraan penumpang di bandar udara.
Konsesi pada subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi harga untuk perjalanan kereta api perkotaan, antarkota, dan kereta api bandar udara.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat l2l huruf a, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan...
(s) transportasi perkeretaapian
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf b diatur dengan peraturan kepala daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21 huruf e diatur dengan peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a, harga atas tarif pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional, pr,ogram jaminan sosial lainnya, dan skema pendanaan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. premi iuran asuransi kesehatan yang oleh perusahaan asuransi swasta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diatur dengan peraturan menGri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/ atau dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 12...
(1) Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi Alat Bantu yang terdiri atas:
a. bendafisik; dan
b. perangkat lunak.
(21 Alat Bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Alat Bantu untuk:
a. mobilitas;
b. pendengaran;
intelektual;
komunikasi;
mental; dan/ atau fungsi lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemhrian Konsesi untuk penyediaan Alat Bantu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 12 diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang sosial.
Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. tarif layanan air minum dan sanitasi;
b. biaya tagihan listrik;
c. tarif internet;
d. tarif telepon rumah;
e. biaya gas berlangganan;
f. biaya tabung gas;
g. biaya kepemilikan tempat tinggal; dan
h. biaya sewa tempat tinggal.
c,
d. e.
f. .c, Pasal 15. . .
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada selrtor dan utilitas sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diatur dengan peraturan kepala daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dengan peraturan menteri yang urusa$ pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor perumahan dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dan huruf h diatur dengan peraturan menteri yang pemerintahan di bidang pemerintahan kawasan permukiman urusan dan suburusan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Konsesi pada Bektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f meliputi:
a. biaya pelatihan kerja; dan
b. biaya sertilikasi kompetensi kerja.
(U Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang
(2)Ketentuan.'.
ELIK INDONESIA
{21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diatur dengan peraturan badan yang menyelenggarakan sertifikasi profesi.
Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g meliputi:
a, biaya perizinan tunggal untuk usaha mikro dan kecil dengan kategori risiko rendah; dan
b. biaya sewa tempat usaha mikro dan kecil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h meliputi:
a. tarif tiket masuk destinasi pariwisata; dan
b. tarif tiket masuk galeri, museum, atau cagar budaya'
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan u.rusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan . . .
PNESIDEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diatur dengan peratur:rn menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau peraturan kepala daerah sesuai dengan masing.
Pasal22 Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i meliputi:
a. tarif penggunaan prasarana dan sarana olahraga; dan
b. tarif tiket masuk penyelenggaraan acara atau nonacara olahraga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Konsesi pada sektor olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diafur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan masing-masing.
Pasal24 Pemberian jenis Konsesi dan besaran Konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mem kemampuan keuangan negara dan keuangan daerah.
BAB TV PEMBERIAN INSENTIF
(1) Insentif diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
l2l Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a, perusahaan swasta yang memberikan Konsesi bagi Penyandang Disabilitas;
masing-
b. perusahaan . . .
.l NEEtrtrEIA IrJ
b. c
perusahaan swasta yang Disabilitas; dan mempekerjakan mudah diakses pedalanan sesuai dengan undangan.
pariwisata yang wisata yang Disabilitas, Jasa oleh ketentuan peraturan
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diberikan dal,am bentuk:
a. apresiasi;
b. promosi dan publikasi;
c. kemudahanperizinan;
d. bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses; dan/atau
e. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Orang perseorangan, badan hukum, organisasi Penyandang Disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.
l2l Kepala daerah juga dapat menyampaikan usulan calon penerima Insentif kepada menteri/ pimpinan lembaga.
(3) Menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan seleksi terhadap usulan calon penerima Insentif.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi persiapan, penelaahan, serta verifikasi dan validasi.
(5) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga atau kepala daerah.
(6) Ketentuan...
SK No2?7586A
FEPUEUK INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan bentuk Insentif diatur dengan peraturan menteri/ pimpinan Iembaga dan/ atau peraturan kepala daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.