Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6814) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf y dan huruf z ayat (1) Pasal 7 diubah serta setelah huruf cc ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf dd, huruf ee, dan huruf ff sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 ...