Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Iembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3622) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/ Dudanya (kmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 123) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: