Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah :
a. Desa Pasar Bukit Tapan;
b. Desa Tanjung Pondok;
c. Desa Sungai Gambia;
d. Desa Ampang Tulak;
e. Desa Nilau;
f. Desa Alangrambah;
g. Desa Binjai;
h. Desa Kubu;
i. Desa Talang;
j. Desa Muaro Sako;
k. Desa Koto Pulai;
l. Desa Kampuang Tangah;
m. Desa Batang Arah.
(2) Wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pancung Soal.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasar Bukit Tapan.