Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
2. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
3. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4. Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.
5. Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
6. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
7. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
8. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di Bidang Transportasi.
9. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program pendidikan diploma, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
10. Penyedia Jasa adalah orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum INDONESIA yang memberikan pelayanan jasa di bidang transportasi.
11. Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak lain dan/atau pihak ketiga baik berupa benda, jasa, maupun dana.
12. Pemberi Kerja adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau Penyedia Jasa Transportasi.
13. Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja.
14. Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kesempatan kerja kepada warga Negara.
15. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17. Kementerian adalah kementerian negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
(1) Penyelenggaraan Diklat Transportasi wajib memenuhi persyaratan kecukupan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidik pada Diklat Transportasi mempunyai tugas:
a. merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran;
b. menilai hasil pembelajaran;
c. melakukan pembimbingan dan pelatihan; dan
d. melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pendidik pada Diklat Transportasi terdiri atas:
a. tenaga profesional di bidang transportasi; dan
b. tenaga profesional di bidang lain yang dibutuhkan sesuai dengan program Diklat Transportasi yang dilaksanakan.
(4) Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan administrasi;
b. pengelolaan;
c. pengembangan;
d. pengawasan; dan
e. pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat Transportasi.
(5) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Tinggi diangkat oleh:
a. Menteri; atau
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Diklat Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diklat jenjang Pendidikan Menengah diangkat oleh:
a. gubernur;
b. Menteri, untuk diklat bertaraf internasional; atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional untuk Pendidik dengan jenjang kepangkatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Menteri dalam mengangkat Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempertimbangkan persyaratan:
a. kualifikasi dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki karakter yang baik;
d. memiliki bakat;
e. memiliki kemampuan dan pengalaman kerja di bidang transportasi yang memadai; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.