Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA yang selanjutnya disebut Perum adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di INDONESIA serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
2. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perum.
3. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perum dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4. Pembubaran adalah pengakhiran Perum yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan untuk melakukan pembinaan, penilaian, dan evaluasi kinerja teknis dan operasional Perum dalam rangka kelancaran operasional dan keselamatan penerbangan.
7. Direksi adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perum.
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, didirikan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan nasional.
(2) Dengan didirikannya Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a. penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan nasional oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan beralih menjadi kewajiban Perum;
b. kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi dialihkan kepada Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dapat dialihkan menjadi karyawan Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian; dan
d. karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang bertugas pada unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dapat dialihkan menjadi karyawan Perum yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri Teknis secara bertahap sebagai berikut:
a. Pengalihan pengelolaan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur (Makassar) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perum berdiri.
b. Pengalihan pengelolaan unit penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, selain pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah timur (Makassar), dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perum berdiri.
c. Pengalihan pengelolaan unit yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola oleh Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Perum berdiri.
Pasal 3
(1) Perum berkewajiban menyelenggarakan dan memberikan pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dengan Peraturan Menteri Teknis.
(2) Untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan dan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum:
a. memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure);
b. mengadakan, mengoperasikan, dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai standar;
c. mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi; dan
d. memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan;
(3) Jenis pelayanan navigasi penerbangan yang menjadi kewajiban Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS);
b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication Services/COM);
c. Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS);
d. Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan
e. Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search And Rescue/SAR).
(4) Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(5) Perum dapat membentuk wilayah pelayanan berdasarkan persetujuan tertulis Menteri Teknis, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik INDONESIA.
(6) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan persetujuan Menteri Teknis, Perum dapat memberikan pelayanan lain yang terkait dengan pelayanan navigasi penerbangan.
Pasal 4
(1) Perum menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan dengan ketentuan:
a. mengutamakan keselamatan penerbangan;
b. tidak berorientasi kepada keuntungan;
c. secara finansial dapat mandiri; dan
d. biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan.
(2) Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Perum memberikan laporan triwulanan, laporan semesteran, dan laporan tahunan serta laporan lain yang sewaktu-waktu diminta mengenai penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Teknis.
(4) Perum memberikan laporan tahunan audited mengenai pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Teknis.
Pasal 5
(1) Perum berhak mendapatkan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan atas pelayanan navigasi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3).
(2) Biaya jasa pelayanan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Teknis dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan.
(3) Seluruh biaya pelayanan jasa navigasi dipergunakan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery).
Pasal 6
(1) Dalam rangka memenuhi standar pelayanan navigasi yang andal untuk keselamatan penerbangan dan penyesuaian biaya pelayanan navigasi penerbangan, Perum menyusun rancangan rencana investasi jangka panjang (5 tahun) dan rancangan rencana investasi tahunan di bidang pelayanan navigasi penerbangan.
(2) Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Teknis.
(3) Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(4) Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 7
(1) Menteri Teknis melakukan pembinaan kenavigasian Perum.
(2) Pembinaan kenavigasian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan peningkatan pelayanan kenavigasian Perum.
Pasal 8
(1) Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal sebagai wujud pertanggungjawaban Perum kepada Menteri Teknis, maka Menteri Teknis berwenang:
a. mengatur persyaratan tertentu bagi calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas terkait dengan kemampuan penyelenggaraan pelayanan navigasi, termasuk persyaratan untuk calon pelaksana tugas anggota Direksi dari pihak selain anggota Direksi yang ada, mantan anggota Direksi atau Dewan Pengawas pada saat terjadi kekosongan;
b. melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang diajukan oleh Menteri untuk memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta menyampaikan secara tertulis kepada Menteri untuk ditetapkan;
c. meminta penggantian anggota Direksi dan Dewan Pengawas dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kenavigasian dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan/atau tidak dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan pelayanan navigasi dengan baik;
d. mengusulkan jumlah dan pembagian tugas serta kewenangan anggota Direksi.
(2) Penetapan persyaratan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, serta pengusulan pergantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjadi dasar dalam MENETAPKAN anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perum dengan tidak mengesampingkan ketentuan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan teknis, Menteri Teknis memberikan masukan dalam pembahasan laporan keuangan audited sebelum disahkan oleh Menteri.
Pasal 9
Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perum dilakukan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Menteri Teknis.
Pasal 10
Laba bersih Perum tidak dibagikan untuk dividen, namun digunakan untuk peningkatan pelayanan kenavigasian.
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA atau disebut Perum LPPNPI.
(2) Perum berkedudukan di Jakarta.
(3) Perum dapat membentuk perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
Perum ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 13
(1) Maksud dan tujuan Perum ialah melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum melakukan kegiatan:
a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS) yang terdiri atas:
1. Pelayanan pemanduan Ialu lintas penerbangan (Air Traffic Control Service);
2. Pelayanan informasi penerbangan (Flight Information Service);
dan
3. Pelayanan kesiagaan (Alerting Service).
b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication/COM) yang terdiri atas:
1. Pelayanan aeronautika tetap (Aeronautical Fixed Service-AFS);
2. Pelayanan aeronautika bergerak (Aeronautical Mobile Services- AMS); dan
3. Pelayanan radio navigasi aeronautika (Aeronautical Radio Navigation Service/ARNS).
c. Pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS) terdiri dari:
1. Pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan;
2. Penerbitan dan penyebarluasan Notam (notice to airmen); dan
3. Pelayanan informasi aeronautika bandar udara.
d. Pelayanan informasi meteorologi penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan
e. Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR).
(3) Perum melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dan dikuasai.
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA atau disebut Perum LPPNPI.
(2) Perum berkedudukan di Jakarta.
(3) Perum dapat membentuk perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(1) Maksud dan tujuan Perum ialah melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum melakukan kegiatan:
a. Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS) yang terdiri atas:
1. Pelayanan pemanduan Ialu lintas penerbangan (Air Traffic Control Service);
2. Pelayanan informasi penerbangan (Flight Information Service);
dan
3. Pelayanan kesiagaan (Alerting Service).
b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical Telecommunication/COM) yang terdiri atas:
1. Pelayanan aeronautika tetap (Aeronautical Fixed Service-AFS);
2. Pelayanan aeronautika bergerak (Aeronautical Mobile Services- AMS); dan
3. Pelayanan radio navigasi aeronautika (Aeronautical Radio Navigation Service/ARNS).
c. Pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information Services/AIS) terdiri dari:
1. Pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan;
2. Penerbitan dan penyebarluasan Notam (notice to airmen); dan
3. Pelayanan informasi aeronautika bandar udara.
d. Pelayanan informasi meteorologi penerbangan (Aeronautical Meteorological Services/MET); dan
e. Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR).
(3) Perum melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dan dikuasai.
(1) Modal Perum merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perum pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sebesar Rp97.952.690.300,00 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan 2011 dengan perincian:
a. peralatan navigasi pada Bandar Udara Iskandar di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah berupa antena pemancar dan penerima MF, alat komunikasi navigasi Instrument Landing System, alat komunikasi navigasi, fasilitas komunikasi penerbangan dan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan sebesar Rp22.441.164.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
b. peralatan navigasi pada Bandar Udara Juwata di Tarakan, Kalimantan Timur berupa unit Transceiver Very High Frequency
Stationery dan Secondary Surveilance Radar sebesar Rp22.457.185.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
c. peralatan navigasi pada Bandar Udara Sentani di Jayapura, Papua berupa alat penerima MF + AF, unit Transceiver Ultra High Frequency Portable, unit Transceiver Very High Frequency Portable, Doopler Very High Frequency Omnidirectional Range, alat komunikasi navigasi dan Voice Switching Communication System sebesar Rp48.658.401.000,00 (empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus satu ribu rupiah).
d. peralatan navigasi pada Bandar Udara Dewadaru di Karimun Jawa, Jawa Tengah berupa Doopler Very High Frequency Omnidirectional Range sebesar Rp4.395.940.300,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah).
(3) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perum yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 17
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Pasal 18
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Pasal 19
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perum.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal karena hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasal 20
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Pasal 21
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat diterima Menteri.
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah seorang diantara mereka.
Pasal 25
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;
b. anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah;
d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang diarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 26
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Pasal 29
Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perum, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perum, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas;
b. pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi;
c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut;
d. anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perum dan mewakili Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
e. dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri harus MEMUTUSKAN mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri; dan/atau
f. dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf e telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 17
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Pasal 18
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Pasal 19
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perum.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal karena hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasal 20
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Pasal 21
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat diterima Menteri.
(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang memberhentikan salah seorang diantara mereka.
Pasal 25
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;
b. anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah;
d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang diarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 26
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Pasal 29
Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perum, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perum, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas;
b. pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi;
c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut;
d. anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perum dan mewakili Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
e. dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri harus MEMUTUSKAN mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri; dan/atau
f. dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada huruf e telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Pasal 30
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan Pengurusan Perum untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau peraturan Menteri.
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan Pengurusan Perum untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau peraturan Menteri.
BAB 3
Rapat Direksi
BAB 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi
BAB Keenam
Pengawasan
BAB 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
BAB 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
BAB 3
Rapat Dewan Pengawas
BAB Ketujuh
Rencana Jangka Panjang
BAB Kedelapan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
BAB Kesembilan
Pelaporan
BAB Kesepuluh
Satuan Pengawasan Intern
BAB Kesebelas
Komite Audit dan Komite Lainnya
BAB Kedua
belas Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
BAB Ketiga
belas Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perum
BAB Keempat
belas Pembubaran Perum
BAB Kelima
belas Tahun Buku Perum
BAB Keenam
belas Karyawan Perum
BAB Ketujuh
belas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
BAB Kedelapan
belas Pengadaan Barang dan Jasa
BAB Kesembilan
belas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
BAB Kedua
puluh Dokumen Perum
BAB Kedua
puluh Satu Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perum
(1) Modal Perum merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perum pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku sebesar Rp97.952.690.300,00 (sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan 2011 dengan perincian:
a. peralatan navigasi pada Bandar Udara Iskandar di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah berupa antena pemancar dan penerima MF, alat komunikasi navigasi Instrument Landing System, alat komunikasi navigasi, fasilitas komunikasi penerbangan dan fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan sebesar Rp22.441.164.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
b. peralatan navigasi pada Bandar Udara Juwata di Tarakan, Kalimantan Timur berupa unit Transceiver Very High Frequency
Stationery dan Secondary Surveilance Radar sebesar Rp22.457.185.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus lima puluh tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
c. peralatan navigasi pada Bandar Udara Sentani di Jayapura, Papua berupa alat penerima MF + AF, unit Transceiver Ultra High Frequency Portable, unit Transceiver Very High Frequency Portable, Doopler Very High Frequency Omnidirectional Range, alat komunikasi navigasi dan Voice Switching Communication System sebesar Rp48.658.401.000,00 (empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh delapan juta empat ratus satu ribu rupiah).
d. peralatan navigasi pada Bandar Udara Dewadaru di Karimun Jawa, Jawa Tengah berupa Doopler Very High Frequency Omnidirectional Range sebesar Rp4.395.940.300,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah).
(3) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perum yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi, diatur ketentuan:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang berakhir masa jabatan tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif; dan
d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk sementara Perum diurus oleh Dewan Pengawas atau
pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
c. dalam rangka melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih diantara mereka untuk melakukan pengurusan Perum;
d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat diangkat oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
e. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perum dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
g. mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perum, Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi, diatur ketentuan:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang berakhir masa jabatan tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi yang kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang sama sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif; dan
d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengisi jabatan Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk sementara Perum diurus oleh Dewan Pengawas atau
pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
c. dalam rangka melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih diantara mereka untuk melakukan pengurusan Perum;
d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat diangkat oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
e. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perum dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
g. mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perum, Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.