Pasal I
Di antara Pasal 293 dan Pasal 294 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6635) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 293A sehingga berbunyi sebagai berikut: