Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman, serta Rumah Susun.
2. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
3. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman.
7. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
9. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
10. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
11. Penataan Permukiman adalah kegiatan pembebasan tanah, perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan dan peremajaan.
12. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
13. Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
14. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
15. Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
16. Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
17. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
18. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum “Pembangunan Perumahan Nasional” yang diatur kembali
dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3
(1) Selain melaksanakan kegiatan usaha Perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah memberikan penugasan langsung kepada Perusahaan untuk melaksanakan program Pemerintah di bidang pembangunan Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. Pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan dan peruntukkan untuk keperluan usaha Perusahaan, dapat dilakukan penyerahan atau pemindahtanganan (menjual) rumah dan bangunan dan/atau bagian-bagian tanah yang merupakan aset dalam bentuk persediaan (Inventory).
b. pelaksana program Pemerintah dalam membangun Rumah Umum dan Rumah Susun Umum, Rumah Khusus dan Rumah Susun Khusus, termasuk dalam rangka pengembangan kawasan perkotaan atau pembangunan kawasan perkotaan baru.
c. pelaksana pengelolaan Rumah Susun Umum sewa beli, Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun milik, dan Rumah Susun Khusus.
Pasal 4
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman, termasuk melakukan perencanaan dan pengembangan lingkungan hunian baru, serta peningkatan kualitas Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh.
(2) Penugasan khusus oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan oleh PRESIDEN, Menteri Teknis, Menteri dan menteri lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(3) Dengan penugasan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh perusahaan berdasarkan penugasan langsung dari Kementerian /Lembaga Pemerintah Nonkemeterian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 5
Perusahaan dapat menerima penugasan di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun dari Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis.
(2) Rencana penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri dan/atau Menteri Teknis dan Pemerintah Daerah yang memberikan penugasan.
(3) Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) menurut kajian secara finansial tidak layak, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(4) Kajian secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pihak lain yang berwenang untuk melakukan penilaian.
Pasal 7
Dalam melaksanakan penugasan khusus yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.
Pasal 8
(1) Program Pemerintah yang ditugaskan kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program Pemerintah Daerah yang ditugaskan kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan dapat menguasai tanah dengan hak pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan dapat melakukan penyerahan dan/atau penggunaan atas bagian-bagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Dalam hal Perusahaan akan membangun perumahan atau rumah susun diatas tanah Perusahaan dengan status Hak Pengelolaan (HPL), Perusahaan wajib menyelesaikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan.
(4) Penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat dilakukan atas nama Perusahaan atau kepada dirinya sendiri.
(5) Dalam hal Perusahaan akan melakukan perpanjangan dan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perpanjangan dan atau pembaharuannya tetap atas nama Perusahaan
(6) Dalam hal Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL), subjek haknya bukan Perusahaan, maka setiap perpanjangan dan pembaharuan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Perusahaan sebagai pemegang HPL
Perusahaan yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum “Pembangunan Perumahan Nasional” yang diatur kembali
dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional, dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(1) Selain melaksanakan kegiatan usaha Perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah memberikan penugasan langsung kepada Perusahaan untuk melaksanakan program Pemerintah di bidang pembangunan Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. Pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan dan peruntukkan untuk keperluan usaha Perusahaan, dapat dilakukan penyerahan atau pemindahtanganan (menjual) rumah dan bangunan dan/atau bagian-bagian tanah yang merupakan aset dalam bentuk persediaan (Inventory).
b. pelaksana program Pemerintah dalam membangun Rumah Umum dan Rumah Susun Umum, Rumah Khusus dan Rumah Susun Khusus, termasuk dalam rangka pengembangan kawasan perkotaan atau pembangunan kawasan perkotaan baru.
c. pelaksana pengelolaan Rumah Susun Umum sewa beli, Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun milik, dan Rumah Susun Khusus.
Pasal 4
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman, termasuk melakukan perencanaan dan pengembangan lingkungan hunian baru, serta peningkatan kualitas Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh.
(2) Penugasan khusus oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan oleh PRESIDEN, Menteri Teknis, Menteri dan menteri lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(3) Dengan penugasan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh perusahaan berdasarkan penugasan langsung dari Kementerian /Lembaga Pemerintah Nonkemeterian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 5
Perusahaan dapat menerima penugasan di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun dari Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis.
(2) Rencana penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri dan/atau Menteri Teknis dan Pemerintah Daerah yang memberikan penugasan.
(3) Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) menurut kajian secara finansial tidak layak, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(4) Kajian secara finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pihak lain yang berwenang untuk melakukan penilaian.
Pasal 7
Dalam melaksanakan penugasan khusus yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan.
(1) Program Pemerintah yang ditugaskan kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Program Pemerintah Daerah yang ditugaskan kepada Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Perusahaan dapat menguasai tanah dengan hak pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan dapat melakukan penyerahan dan/atau penggunaan atas bagian-bagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Dalam hal Perusahaan akan membangun perumahan atau rumah susun diatas tanah Perusahaan dengan status Hak Pengelolaan (HPL), Perusahaan wajib menyelesaikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai diatas Hak Pengelolaan.
(4) Penyelesaian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat dilakukan atas nama Perusahaan atau kepada dirinya sendiri.
(5) Dalam hal Perusahaan akan melakukan perpanjangan dan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perpanjangan dan atau pembaharuannya tetap atas nama Perusahaan
(6) Dalam hal Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL), subjek haknya bukan Perusahaan, maka setiap perpanjangan dan pembaharuan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Perusahaan sebagai pemegang HPL
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional atau disebut Perum Perumnas.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 11
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp470.900.956.288,00 (empat ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdiri atas:
a. sejumlah Rp431.673.246.588,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) sebagaimana
tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional; dan
b. sejumlah Rp39.227.709.700,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah), berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional atau disebut Perum Perumnas.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 11
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama:
a. di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun; dan
b. optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan pelayanan jasa bagi kemanfaatan umum berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a. sebagai penyedia tanah, meliputi:
1. Penyedia tanah skala besar/land bank baik dengan cara membeli/ganti rugi, kerjasama dengan pemilik atau instansi lain dan atau tanah-tanah yang diserahkan oleh Instansi Pemerintah;
2. pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan, peruntukan dan penggunaan tanah termasuk membangun sarana dan prasarananya; dan
3. Pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan dan peruntukkan untuk keperluan usaha Perusahaan, dapat dilakukan penyerahan atau pemindahtanganan (menjual) rumah dan bangunan dan/atau bagian-bagian tanah yang merupakan aset dalam bentuk persediaan (Inventory)
b. sebagai pengembang Perumahan dan Permukiman, meliputi:
1. pengadaan tanah dan pemanfaatan tanah Pemerintah/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah untuk pembangunan Perumahan dan Permukiman;
2. penyelenggaraan pembangunan Perumahan dan Permukiman untuk memenuhi kebutuhan Perumahan dan Permukiman bagi masyarakat, beserta prasarana/sarana/utilitas; dan
3. pengelolaan Perumahan dan Permukiman beserta prasarana/sarana/utilitas (estate management).
c. membangun Rumah Tunggal, Rumah Deret dan Rumah Susun;
d. mengelola Rumah Susun Umum sewa dan Rumah Susun Khusus;
e. melakukan Penataan dan Peningkatan Kualitas Perumahan, Permukiman, dan Rumah Susun pada lokasi yang dikuasai oleh Perusahaan;
f. melakukan pengembangan kota dan pembangunan kota baru;
g. melakukan penataan Permukiman kumuh/padat hunian;
h. melakukan pelayanan jasa konsultasi dan advokasi di bidang Perumahan dan Permukiman; dan
i. melakukan Off-Taker (pembelian produk rumah umum pengembang lain) untuk dijual kembali dengan fasilitas subsidi.
(3) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan Menteri.
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp470.900.956.288,00 (empat ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah) yang terdiri atas:
a. sejumlah Rp431.673.246.588,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) sebagaimana
tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional; dan
b. sejumlah Rp39.227.709.700,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan ribu tujuh ratus rupiah), berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional.
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan berupa penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 16
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan angota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Pasal 17
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Pasal 18
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasal 19
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Pasal 20
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi lainnya.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
Pasal 23
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 24
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan usaha milik swasta;
b. anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 25
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Pasal 26
Pasal 27
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Pasal 28
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada
yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.
(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus MEMUTUSKAN mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 16
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai pembagian tugas dan kewenangan angota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Pasal 17
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Pasal 18
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasal 19
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Pasal 20
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi lainnya.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
Pasal 23
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 24
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan usaha milik swasta;
b. anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 25
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Pasal 26
Pasal 27
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri;
atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Pasal 28
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada
yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.
(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus MEMUTUSKAN mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Pasal 29
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direksi berwenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan Pengurusan Perusahaan;
b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
c. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
e. mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan dan kepala Satuan Pengawasan Intern dan jabatan struktural lainnya; dan
g. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direksi berwenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijakan Pengurusan Perusahaan;
b. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
c. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
d. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
e. mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan dan kepala Satuan Pengawasan Intern dan jabatan struktural lainnya; dan
g. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
BAB 3
Rapat Direksi
BAB 4
Benturan Kepentingan Anggota Direksi
BAB Kelima
Pengawasan
BAB 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas
BAB 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas
BAB 3
Rapat Dewan Pengawas
BAB Keenam
Rencana Jangka Panjang Perusahaan
BAB Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
BAB Kedelapan
Pelaporan
BAB Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern
BAB Kesepuluh
Komite Audit dan Komite Lainnya
BAB Kesebelas
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan
BAB Kedua
belas Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
BAB Ketiga
belas Pembubaran Perusahaan
BAB Keempat
belas Tahun Buku Perusahaan
BAB Kelima
belas Karyawan Perusahaan
BAB Keenam
belas Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
BAB Ketujuh
belas Pengadaan Barang dan Jasa
BAB Kedelapan
belas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
BAB Kesembilan
belas Dokumen Perusahaan
BAB Kedua
puluh Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perusahaan
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama:
a. di bidang Perumahan dan kawasan Permukiman serta Rumah Susun; dan
b. optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan/atau menyediakan pelayanan jasa bagi kemanfaatan umum berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan yang sehat.
(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
a. sebagai penyedia tanah, meliputi:
1. Penyedia tanah skala besar/land bank baik dengan cara membeli/ganti rugi, kerjasama dengan pemilik atau instansi lain dan atau tanah-tanah yang diserahkan oleh Instansi Pemerintah;
2. pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan, peruntukan dan penggunaan tanah termasuk membangun sarana dan prasarananya; dan
3. Pengelolaan tanah yang dikuasai dengan kewenangan perencanaan dan peruntukkan untuk keperluan usaha Perusahaan, dapat dilakukan penyerahan atau pemindahtanganan (menjual) rumah dan bangunan dan/atau bagian-bagian tanah yang merupakan aset dalam bentuk persediaan (Inventory)
b. sebagai pengembang Perumahan dan Permukiman, meliputi:
1. pengadaan tanah dan pemanfaatan tanah Pemerintah/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah untuk pembangunan Perumahan dan Permukiman;
2. penyelenggaraan pembangunan Perumahan dan Permukiman untuk memenuhi kebutuhan Perumahan dan Permukiman bagi masyarakat, beserta prasarana/sarana/utilitas; dan
3. pengelolaan Perumahan dan Permukiman beserta prasarana/sarana/utilitas (estate management).
c. membangun Rumah Tunggal, Rumah Deret dan Rumah Susun;
d. mengelola Rumah Susun Umum sewa dan Rumah Susun Khusus;
e. melakukan Penataan dan Peningkatan Kualitas Perumahan, Permukiman, dan Rumah Susun pada lokasi yang dikuasai oleh Perusahaan;
f. melakukan pengembangan kota dan pembangunan kota baru;
g. melakukan penataan Permukiman kumuh/padat hunian;
h. melakukan pelayanan jasa konsultasi dan advokasi di bidang Perumahan dan Permukiman; dan
i. melakukan Off-Taker (pembelian produk rumah umum pengembang lain) untuk dijual kembali dengan fasilitas subsidi.
(3) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang sudah dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan Menteri.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;
c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;
d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
c. dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama- sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukannya;
d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum MENETAPKAN penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri
untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
e. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
g. mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;
c. dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;
d. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
a. Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
b. selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
c. dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama- sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukannya;
d. dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum MENETAPKAN penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri
untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
e. pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
g. mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.