Pasal 1
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 115.912.553.967.084,00 (seratus lima belas triliun sembilan ratus dua belas lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan puluh empat rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 89.421.950.235.975,00 (delapan puluh sembilan triliun empat dua puluh satu miliar sembilan ratus lima juta dua tiga puluh tujuh lima rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 0,00 (nihil).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 205.334.504.203.059,00 (dua ratus lima triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima puluh sembilan rupiah).