Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "UNDANG-UNDANG Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai UNDANG-UNDANG.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Riau.