Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
UU Nomor 2 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
UU Nomor 2 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Asas, Tujuan, dan Kebijakan Dasar
Bentuk Pembiayaan Ekspor Nasional
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Penugasan Khusus
Permodalan LPEI
Sumber dan Penempatan Dana
ORGANISASI
Organ LPEI
Kepegawaian
Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang serta Penghapusbukuan Aktiva Tetap
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Pelaporan dan Akuntabilitas
Pembubaran
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BANTUAN HUKUM
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP