(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota meliputi:
a. pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota;
b. Dana Perimbangan;
c. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka Otonomi Khusus;
d. pinjaman daerah; dan
e. lain-lain penerimaan yang sah.
(2) Sumber pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi Daerah;
c. hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku ketentuan pembagian sebagai berikut:
a. bagi hasil pajak:
1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 90% (sembilan puluh persen); dan
2. Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 20% (dua puluh persen);
b. bagi hasil sumber daya alam:
1. kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
2. perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
3. pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);
4. pertambangan minyak bumi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
5. pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh puluh persen);
c. Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memberikan prioritas kepada Provinsi Papua;
e. penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional terdiri atas:
1. penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang ditujukan untuk:
a) pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik;
b) peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat; dan c) hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari plafon Dana Alokasi Umum nasional yang ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan besaran paling sedikit:
a) 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan; dan b) 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan;
f. dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
(4) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5 berlaku sampai dengan tahun 2026.
(5) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 diperpanjang sampai dengan tahun 2041.
(6) Mulai tahun 2042 penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pertambangan gas alam.
(7) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 antara provinsi dan kabupaten/kota diatur secara adil, transparan, dan berimbang dengan Perdasus dengan memberikan perhatian khusus pada daerah-daerah yang tertinggal dan Orang Asli Papua.
(8) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku sampai dengan tahun 2041.
(9) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e antarprovinsi dan antarkabupaten/kota di wilayah Papua dengan memperhatikan:
a. jumlah Orang Asli Papua;
b. jumlah Penduduk;
c. luas wilayah;
d. jumlah kabupaten/kota, Distrik, dan Kampung/desa/kelurahan;
e. tingkat kesulitan geografis;
f. indeks kemahalan konstruksi;
g. tingkat capaian pembangunan; dan
h. indikator lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
(10) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan sebagai berikut:
a. pembagian antarprovinsi dilakukan oleh Pemerintah;
b. pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua;
dan
c. pembagian antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(11) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dan huruf c dalam batas waktu yang telah ditetapkan, Pemerintah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tanpa usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(12) Penyaluran penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dari kas negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah kabupaten/kota.
(13) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua secara terkoordinasi melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f dengan menjunjung prinsip keadilan, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
(14) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f dilakukan secara koordinatif sesuai dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.
(15) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f digunakan berdasarkan rencana induk dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
(16) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(15) memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua yang ditetapkan oleh menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional.
(17) Penyusunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (16) dilaksanakan oleh Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk penerimaan dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f, ayat (13), ayat (14), dan ayat (15) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pemerintah MENETAPKAN kebijakan umum tentang otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(3) Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu di Provinsi Papua.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memerlukan.
(6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua;
b. menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan.
(7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(8) Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan teknis pelaksanaan pendidikan sesuai dengan kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua.
(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(8) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
18. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: