Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.