SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PELINDUNGAN Bagran Kesatu Syarat Pemberian Pelindungan
(1) Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan Salsi dan/ atau Korban;
b.hasil ...
b. hasil analisis tingkat Ancarnan dan/ atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi dan/ atau Korban;
c. hasil analisis tim medis dan/atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban jika Saksi dan/atau Korban membutuhkan pemenuhan hak; dan
d. rekamjejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/ atau Korban.
(2) Pelindungan terhadap Saksi Pelaku berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
c. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis;
d. hasil analisis tingkat Ancaman dan/ atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku; dan
e. surat penetapan Saksi Pelaku dari LPSK.
(3) Pelindungan terhadap Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli memiliki keterangan penting; dan
b. hasil analisis tingkat Ancaman dan/ atau situasi khusus yang dialami oleh Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat l2l huruf d, dan ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan LPSK.
Pasal 50...
REPUBLIK INDOT{ESI,A
(1) Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/ atau Ahli berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dilakukan berdasarkan pertimbangan hakim untuk diberikan Pelindungan.
(2) Berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK melaksanakan Pelindungan.
(l) Tata cara memperoleh Pelindungan berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilaksanalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli mengajukan permohonan Pelindungan kepada LPSK, baik atas inisiatif sendiri, Keluarga, atau kuasa hukumnya, maupun atas permintaan pejabat yang berwenang;
b. LPSK melakukan pemeriksaan formil dan materiel terhadap permohonan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. terhadap permohonan yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, LPSK memberikan keputusan secara tertulis; dan
d. keputusan LPSK sebagai66na dimaksud dalam huruf c diberikan secara elektronik dan/ atau nonelektronik kepada pemohon dalam waktu paling lama 2l (dua puluh satu) Hari sejak permohonan Pelindungan diajukan.
(2) Permohonan Pelindungan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Pasal 52...
(1) Dalam hal keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d berupa rekomendasi, maka rekomendasi disampaikan kepada instansi atau lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh instansi atau lembaga.
(1) Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan Pelindungan sebelum adanya permohonan Pelindungan yang didasarkan pada penilaian LPSK.
(2) Setelah dilaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberikan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli.
(3) Dalam memberikan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
(1) Pelindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/ atau Informan dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau wali.
(21 lzin dari orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:
a. orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan;
b. orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan' kesaksian;
c. orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;
d. anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau
e. orzrng tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
(3) Pelindungan . . .
(3) Pelindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/ atau Informan yang tidak memerlukan izin orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 diatur dengan Peraturan LPSK.
(l) Dalam hal LPSK menerima permohonan Pelindungan, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan.
(2) Pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kesediaan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/ atau Ahli untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan pidana;
b. kesediaan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
c. kesediaan Salsi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetqjuan LPSK, selama ia berada dalam Pelindungan LPSK; dan
d. kewajiban Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah Pelindungan LPSK.
(3) Pelindungan . . .
REPUBLIK INDONESI,A
(3) Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli diberikan oleh LPSK sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pelindungan dapat dihentikan berdasarkan alasan:
a. Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli meminta agar Pelindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. atas permintaan pejabat yang benrenang dalam hal permintaan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
c. Saksi, Korban, Salsi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam pernyataan kesediaan; atau
d. LPSK berpendapat bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli tidak tagi memerlukan Pelindungan berdasarkan bukti yang meyakinkan.
(2) Penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli secara tertulis.
Hak yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 dihentikan jika diketahui bahwa keterangan, kesaksian, laporan, dan/ atau informasi lain diberikan tidak dengan iktikad baik.
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetqjuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat Perkara tersebut sedang diperiksa.
(2) Saksi
(2) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.
(3) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan atau diungkap oleh Salsi Pelaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terbukti, tidak menyebabkan batalnya Pelindungan bagi Saksi Pelaku tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Da1am rangka melakukan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Salsi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli, LPSK melakukan koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, dan/ atau instansi terkait dalam setiap proses peradilan pidana.
(2) Koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan/ atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(3) Koordinasi . . .
REPUBLIK INDONEST,A
(3) Koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengenai:
a. pertukaran informasi dan/ atau dokumen mengenai kondisi keamanan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli;
b. penyampaian kebutuhan Pelindungan fisik, kebutuhan psikis, dan/ atau kebutuhan hukum Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli;
c. pelaksanaan tindakan peng€rmanan dalam setiap proses peradilan pidana; dan/ atau
d. pelaksanaan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem peradilan pidana teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.