Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2026TENTANGPERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
UU Nomor 4 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEI.IYELESAIAN DAN PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI SERTA PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DALAM
Pasal 24A
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (21 telah terpenuhi.
(21 Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi wajib untuk setiap saat memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh l,embaga Penjamin Simpanan'
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur da-lam Peraturan Lembaga Penj amin Simpanan.
11. Ketentuan Pasal 25 pada angka 19 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Terhitung sejak kmbaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas penetapan:
a. Bank . . .
REFUBLIK INOONESI,A
a. Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Da1am Resolusi; dan
b. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, Lrmbaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.
1.2. Ketentuan Pasal 26 pada angka 20 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewen€rng RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan tindakan:
a. menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dan/atau kewajiban Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah;
b. melakukan penyertaan modal sementara;
c. menjual atau mengalihkan aset Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetqjuan Nasabah Debitur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan/atau kewajiban Bank, Penrsahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetujuan nasabah kreditur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
d. mengalihkan manajemen Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada pihak lain;
e. melakukan . . .
e. melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah lain;
f. melakukan pengalihan kepemilikan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan/atau
g. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/ atau mengubah kontrak Bank yang mengikat Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dengan pihak ketiga, yang menurut Lembaga Penjamin Simpanan merugikan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
13. Di antara atgka 20 dan angka 21 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 20a sehingga berbunyi sebagai berikut:
20a. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasai 27 Seluruh biaya penyelamatan Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penyertaan modal sementara Iembaga Penjamin Simpanan pada Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah.
14. Ketentuan Pasal 28 pada angka 2l dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28...
(1) Dalam hal ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah bernilai positif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama mendapatkan bagian dari hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah yang telah diselamatkan sebesar proporsional kepemilikan PSP terhadap ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah pada saat kmbaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis.
(21 Dalam hal ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah bemilai nol atau negatif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah setelah penyelamatan.
15. Ketentuan Pasal 29 pada angka 22 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Penggunaan hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan dengan urutan:
a. pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan
b. pengembalian . . .
REPUBLIK INDONESI,A
b. pengembalian kepada PSP lama sebesar proporsional kepemilikan PSP lama terhadap ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah pada saat kmbaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(21 Dalam hal setelah penggunaan hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, sisa hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dibagi secara proporsional kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama sesuai dengan perbandingan pengembalian seluruh biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengembalian kepada PSP lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
16. Ketentuan Pasal 30 pada angka 23 daLanrr Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh saham yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak l.embaga Penjamin Simpanan MENETAPKAN untuk menyelamatkan Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.
(2) Penjualan . . .
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal.
(3) Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
l4l Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan menjual saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu I (satu) tahun berikutnya.
17. Di antara angka 23 dan ang!<a 24 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni ang$a23a sehingga berbunyi sebagai berikut:
23a. Judul Bagian Ketiga dalam BAB V, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan, lembaga Penjamin Simpanan meminta pencabutan iz;rn usaha Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan nasabah kepada:
a. Nasabah Penyimpan Bank yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini; atau
b. pemegang polis, tertanggung, atau peserta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sesuai dengan ketentuan program penjaminan polis.
19. Ketentuan Pasal 63 pada angka 37 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(l) Organ Lembaga Penjamin Simpanan berupa Dewan Komisioner.
(21 Dewan Komisioner merupakan pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner.
(4) Dewan Komisioner melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(5) Pembagian . . .
(5) Pemb"gan dan/ atau perubahan pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR.
(6) Dewan Komisioner berwenang mewakili Lembaga Penjamin Simpanan di dalam dan di luar pengadilan.
(71 Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada anggota Dewan Komisioner dan/ atau pejabat l,embaga Penjamin Simpanan untuk mewakili Lembaga Penjamin Simpanan yang khusus dikuasakan untuk itu.
(8) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan atau tanpa hak substitusi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
20. Ketentuan Pasal 65 pada angka 39 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
c. 1 (satu) orang anggota Dewan Gubernur Bank INDONESIA yang ditunjuk oleh Gubernur Bank INDONESIA; dan
d.4 (empat) ...
SK No 2%830 A
d. 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/ atau dari luar Lembaga Penjamin Simpanan.
(21 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
b. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
c. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan resolusi Bank; dan
d. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penj aminan polis.
(3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh PRESIDEN.
(4) Untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PRESIDEN mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) calon.
(5) Dalam rangka pengajuan calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PRESIDEN dapat membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(6) Susunan keanggotaan dan tata cara pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
l7l Ketentuan mengenai pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan PRESIDEN oleh DPR melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
(8) PRESIDEN mengangkat dan MENETAPKAN:
a. anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari DPR.
21. Ketentuan. . .
SK No29483lA
tlrT{JttI{Il
21. Ketentuan Pasal 67 pada angka 42 ddarn Pasa1 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
c. cakap melakukan perbuatan hukum;
d. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
e. sehat jasmani;
f. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukal tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
i. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/ atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner;
j. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
k. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3
22. Ketentuan . . .
T
22. Ketentuan Pasal 69 pada angka 43 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggota Dewan Komisioner hanya dapat diberhentikan oleh PRESIDEN apabila:
a. berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir;
c. mengundurkan diri;
d. tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan;
e. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat (2t
f. memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67; alau
h. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, atau anggota Dewan Gubernur Bank INDONESIA.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan pengusulan anggota yang baru harus dilakukan sedemikian rupa hingga jumlah anggota Dewan Komisioner paling sedikit 4 (empat) orang.
(5) Dalam . . .
(3)
(4)
REPUBLIK INDONESI,A
(5) Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan, anggota Dewan Komisioner penggantinya harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena masa jabatannya beralhir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b adalah:
a. sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikannya; atau
b. 5 (lima) tahun.
23. Ketentuan Pasal 71 pada angka 45 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(l) Dewan Komisioner wajib mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan 1 (satu) kali dengan agenda yang memuat:
a. MENETAPKAN kebijakan Penjaminan dan penjaminan polis berdasarkan UNDANG-UNDANG ini;
b. MENETAPKAN kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kebijakan resolusi Bank dan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
mengevaluasi pelaksanaan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta pelaksanaan peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan;
c d
e.menerlma...
REPUBUK INDONESI,A
e. menerima dan mengevaluasi hal lain yang dilaporkan anggota Dewan Komisioner; dan
f. hal lain yang berhubungan dengan tugas Lembaga Penjamin Simpanan.
(21 Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan Komisioner.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Komisioner dapat menunjuk Wakil Ketua atau anggota Dewan Komisioner lainnya untuk memimpin rapat.
(41 Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat dan tidak dapat menunjuk Wakil Ketua atau anggota Dewan Komisioner untuk memimpin rapat, anggota Dewan Komisioner lainnya secara musyawarah untuk mufakat memilih salah satu di antara mereka untuk memimpin rapat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
24.Di antara angl<a 47 dan angka 48 dalam disisipkan 1 (satu) angka yakni ang)<a 47a, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7, sehingga 47a. Ketentuan Pasal 74 diubah sebagai berikut:
sehingga berbunyi
(1) Dewan Komisioner MENETAPKAN struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, serta prosedur operasional Lembaga Penjamin Simpanan.
(21 Dewan Komisioner membentuk komite audit dan komite lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Dewan Komisioner.
(4) Struktur. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDOT{ESIA
(4) Struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, prosedur operasional Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
25. Ketentuan Pasal 86 pada angka 57 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dewan Komisioner anggaran tahunan.
menJrusun rencana kerja dan (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. renczrna kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional; dan
b. rencana ke{a dan anggaran tahunan untuk kebljakan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(3) Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan, Dewan Komisioner melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
(41 Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada DPR untuk mendapat persetqjuan.
(5) Penyampaian kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (a) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.
(6) DPR memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggErran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimal<sud pada ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
(7) Rencana . . .
PRESIOEN REFUBUK INDOT{ESIA
(71 Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat:
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang telah mendapatkan persetqiuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
b. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan Penjaminan, penjaminan po1is, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, ditetapkan oleh Dewan Komisioner.
(8) Dalam hal DPR tidak menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lemb"ga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengeluaran paling banyak sebesar angka rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional pada tahun anggaran sebelumnya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
26.Di antara angka 57 dan angka 58 dalam Pasal 7 disisipkan 2 (dua) angka yakni angkaSTa dan angka 57b, sehingga berbunyi sebagai berikut:
57a. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf a ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan.
(2) Standar .
REFUBUK INDONESI,A
(2) Standar yang wajar di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi.
(3) Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan setelah mendapatkan persetqjuan dari DPR.
57b. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(l) Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) kepada PRESIDEN dan DPR.
(21 Dewan Komisioner menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) kepada PRESIDEN dan DPR.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berimplikasi pada perubahan berupa penambahan terhadap pagu rencana kerja dan anggarErn untuk kegiatan operasional tahun berjalan, perubahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR.
(4) Ketentuan mengenai ruang lingkup perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahun berjalan dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
27. Di antara . . .
PRESIDE]iI REFUBLIK INDOT{ESI,A
27.Di arfiara angka 61 dan angka 62 dalam Pasal 7 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 61a dan angka 61b sehingga berbunyi sebagai berikut:
61a. Di antara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA TUGAS LAIN 61b. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
(U Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
(21 Ketentuan mengenai program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata kelolanya diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
28. Ketentuan Pasal 95A pada angka 65 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban pemberian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21 atau Pasal 24A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
29. Ketentuan . . .
29. Ketentuan Pasal 6 pada angka 4 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
d. kegiatan jasa keuangan di sektor Iembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;
e. kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis;
f. kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
g. kegiatan pengelolaan dana publik lainnya;
h. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
i. sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
(21 Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian / lembaga dan otoritas terkait.
(3) Pengaturan dan pengawasan kegiatan pengelolaan dana publik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH setelah mendapatkan persetujuan DPR.
30. Ketentuan . . .
PRESIDET{
3O. Ketentuan Pasal 8El pada angka 5 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8El Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/ atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana pelindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, kmbaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, pedagang aset keuangan digital selain aset kripto, bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital selain aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital selain aset kripto secara terpusat, penerbit aset keuangan digital selain aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang pembubaran dan/ atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan UNDANG-UNDANG lainnya.
SK No29484lA
31. Di antara .
itx -4t-
31. Di antara angka 5 dan angka 6 dalam Pasal 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a sehingga berbunyi sebagai berikut:
5a. Di antara Pasal 8E} dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8C sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang pengaturan dan kebijakan lebih lanjut yang berkaitan dengan kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berimplikasi langsung terhadap risiko maupun manfaat yang dapat diterima oleh nasabah dan/ atau masyarakat, berimplikasi pada tingkat risiko industri jasa keuangan, atau berimplikasi pada Stabilitas Sistem Keuangan.
(21 Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi industri jasa keuangan, Nasabah dan/ atau masyaralat yang terdampak, menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, serta memastikan terlaksananya prinsip Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3) Ketentuan mengenai kewenangan penetapan dan pengaturan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayall2l diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR yang menghasilkan rekomendasi.
32. Ketentuan Pasal 10 pada angka 7 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Otoritas Jasa Komisioner.
(21 Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner.
(3) Dewan . . .
Keuangan dipimpin oleh Dewan
REFUBLIK INDONESI,A
(3) Dewan Komisioner beranggotakan 11 (sebelas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Susunan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. seorang Ketua sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;
e. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
f. seorang Kepala Eksekutif Pengawas kmbaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lembaga Keuangan Mikro, dan lrmbaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
g. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota;
h. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
i. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merangkap anggota;
j. seorang anggota Ex-officio dari Bank INDONESIA yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank INDONESIA; dan
k. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(5) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam dan/ atau dari luar Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketua . . .
(6) Ketua Dewan Komisioner memimpin pelaksanaan koordinasi pengawasan terintegrasi di sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i.
(71 Pembagian dan/ atau perubahan pembidangan dan tugas Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keseimbangan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas anggota Dewan Komisioner.
(8) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui pengajuan dari Dewan Komisioner kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
(9) Kepala Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c sampai dengan huruf i memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini.
(10) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf i melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.
(11) Ketua Dewan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a membentuk unit audit internal yang bertugas melakukan audit atas pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan serta menyusun standar audit dan manajemen risiko Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk laporan audit internal.
(12) Laporan audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1 1) menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan manajemen Otoritas Jasa Keuangan.
33. Di antara angSa 7 dan angka 8 dalam Pasal 8 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 7a, angka 7b, angka 7c, dan angka 7d sehingga berbunyi sebagai berikut:
7a. Ketentuan . . .
PRESIDEI{
7a. Ketentuan Pasa1 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf i dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh PRESIDEN.
(21 Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner untuk diusulkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN:
a. paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner; atau
b. paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan jabatan atau penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, hurufi, hurufj, dan/atau hurufk.
(3) Susunan keanggotaan dan tata pelaksanaan seleksi oleh Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Peraturan PRESIDEN.
7b. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Kedua
Penyelamatan Bank Dalam Resolusi Selain Bank Sistemik serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelamatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (21 telah terpenuhi.
(21 Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi wajib untuk setiap saat memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh l,embaga Penjamin Simpanan'
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur da-lam Peraturan Lembaga Penj amin Simpanan.
11. Ketentuan Pasal 25 pada angka 19 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Terhitung sejak kmbaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atas penetapan:
a. Bank . . .
REFUBLIK INOONESI,A
a. Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Da1am Resolusi; dan
b. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi, Lrmbaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewenang RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.
1.2. Ketentuan Pasal 26 pada angka 20 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Pasal 28
(1) Dalam hal ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah bernilai positif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama mendapatkan bagian dari hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah yang telah diselamatkan sebesar proporsional kepemilikan PSP terhadap ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah pada saat kmbaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis.
(21 Dalam hal ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah bemilai nol atau negatif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, PSP lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah setelah penyelamatan.
15. Ketentuan Pasal 29 pada angka 22 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Penggunaan hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan dengan urutan:
a. pengembalian seluruh biaya penyelamatan yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan
b. pengembalian . . .
REPUBLIK INDONESI,A
b. pengembalian kepada PSP lama sebesar proporsional kepemilikan PSP lama terhadap ekuitas Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah pada saat kmbaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(21 Dalam hal setelah penggunaan hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ada sisa, sisa hasil penjualan saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dibagi secara proporsional kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama sesuai dengan perbandingan pengembalian seluruh biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengembalian kepada PSP lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
16. Ketentuan Pasal 30 pada angka 23 daLanrr Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh saham yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak l.embaga Penjamin Simpanan MENETAPKAN untuk menyelamatkan Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi.
(2) Penjualan . . .
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal.
(3) Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
l4l Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan menjual saham Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu I (satu) tahun berikutnya.
17. Di antara angka 23 dan ang!<a 24 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni ang$a23a sehingga berbunyi sebagai berikut:
23a. Judul Bagian Ketiga dalam BAB V, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Ketiga
Bank Dalam Resolusi Selain Bank Sistemik serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang Tidak Diselamatkan
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk tidak melakukan penyelamatan atau tidak melanjutkan proses penyelamatan, lembaga Penjamin Simpanan meminta pencabutan iz;rn usaha Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan nasabah kepada:
a. Nasabah Penyimpan Bank yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini; atau
b. pemegang polis, tertanggung, atau peserta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sesuai dengan ketentuan program penjaminan polis.
19. Ketentuan Pasal 63 pada angka 37 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(l) Organ Lembaga Penjamin Simpanan berupa Dewan Komisioner.
(21 Dewan Komisioner merupakan pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner.
(4) Dewan Komisioner melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
(5) Pembagian . . .
(5) Pemb"gan dan/ atau perubahan pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR.
(6) Dewan Komisioner berwenang mewakili Lembaga Penjamin Simpanan di dalam dan di luar pengadilan.
(71 Dewan Komisioner dapat mendelegasikan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada anggota Dewan Komisioner dan/ atau pejabat l,embaga Penjamin Simpanan untuk mewakili Lembaga Penjamin Simpanan yang khusus dikuasakan untuk itu.
(8) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan atau tanpa hak substitusi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
20. Ketentuan Pasal 65 pada angka 39 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Pasal 67
Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
c. cakap melakukan perbuatan hukum;
d. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
e. sehat jasmani;
f. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukal tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
i. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/ atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner;
j. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
k. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3
22. Ketentuan . . .
T
22. Ketentuan Pasal 69 pada angka 43 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Anggota Dewan Komisioner hanya dapat diberhentikan oleh PRESIDEN apabila:
a. berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir;
c. mengundurkan diri;
d. tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan;
e. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat (2t
f. memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67; alau
h. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, atau anggota Dewan Gubernur Bank INDONESIA.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan pengusulan anggota yang baru harus dilakukan sedemikian rupa hingga jumlah anggota Dewan Komisioner paling sedikit 4 (empat) orang.
(5) Dalam . . .
(3)
(4)
REPUBLIK INDONESI,A
(5) Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan, anggota Dewan Komisioner penggantinya harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena masa jabatannya beralhir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b adalah:
a. sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikannya; atau
b. 5 (lima) tahun.
23. Ketentuan Pasal 71 pada angka 45 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(l) Dewan Komisioner wajib mengadakan rapat secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan 1 (satu) kali dengan agenda yang memuat:
a. MENETAPKAN kebijakan Penjaminan dan penjaminan polis berdasarkan UNDANG-UNDANG ini;
b. MENETAPKAN kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kebijakan resolusi Bank dan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah;
mengevaluasi pelaksanaan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, serta pelaksanaan peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan;
c d
e.menerlma...
REPUBUK INDONESI,A
e. menerima dan mengevaluasi hal lain yang dilaporkan anggota Dewan Komisioner; dan
f. hal lain yang berhubungan dengan tugas Lembaga Penjamin Simpanan.
(21 Ketua Dewan Komisioner memimpin rapat Dewan Komisioner.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Komisioner dapat menunjuk Wakil Ketua atau anggota Dewan Komisioner lainnya untuk memimpin rapat.
(41 Dalam hal Ketua Dewan Komisioner berhalangan sehingga yang bersangkutan tidak dapat memimpin rapat dan tidak dapat menunjuk Wakil Ketua atau anggota Dewan Komisioner untuk memimpin rapat, anggota Dewan Komisioner lainnya secara musyawarah untuk mufakat memilih salah satu di antara mereka untuk memimpin rapat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
24.Di antara angl<a 47 dan angka 48 dalam disisipkan 1 (satu) angka yakni ang)<a 47a, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7, sehingga 47a. Ketentuan Pasal 74 diubah sebagai berikut:
sehingga berbunyi
Pasal 74
(1) Dewan Komisioner MENETAPKAN struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, serta prosedur operasional Lembaga Penjamin Simpanan.
(21 Dewan Komisioner membentuk komite audit dan komite lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Dewan Komisioner.
(4) Struktur. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDOT{ESIA
(4) Struktur organisasi, uraian tugas dan jabatan, prosedur operasional Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembentukan, keanggotaan, dan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner.
25. Ketentuan Pasal 86 pada angka 57 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
Pasal 86A
(1) Anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (21 huruf a ditetapkan berdasarkan standar yang wajar di sektor jasa keuangan.
(2) Standar .
REFUBUK INDONESI,A
(2) Standar yang wajar di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perlakuan khusus terhadap standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi.
(3) Ketentuan mengenai standar biaya, proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan setelah mendapatkan persetqjuan dari DPR.
57b. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
(l) Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) kepada PRESIDEN dan DPR.
(21 Dewan Komisioner menyampaikan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) kepada PRESIDEN dan DPR.
(3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berimplikasi pada perubahan berupa penambahan terhadap pagu rencana kerja dan anggarErn untuk kegiatan operasional tahun berjalan, perubahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPR.
(4) Ketentuan mengenai ruang lingkup perubahan terhadap rencana kerja dan anggaran tahun berjalan dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
27. Di antara . . .
PRESIDE]iI REFUBLIK INDOT{ESI,A
27.Di arfiara angka 61 dan angka 62 dalam Pasal 7 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 61a dan angka 61b sehingga berbunyi sebagai berikut:
61a. Di antara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA TUGAS LAIN 61b. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90A
(U Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Lembaga Penjamin Simpanan melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif.
(21 Ketentuan mengenai program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan yang dilakukan secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata kelolanya diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
28. Ketentuan Pasal 95A pada angka 65 dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95A
Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban pemberian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (21 atau Pasal 24A ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.
29. Ketentuan . . .
29. Ketentuan Pasal 6 pada angka 4 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pasal 8C
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang pengaturan dan kebijakan lebih lanjut yang berkaitan dengan kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berimplikasi langsung terhadap risiko maupun manfaat yang dapat diterima oleh nasabah dan/ atau masyarakat, berimplikasi pada tingkat risiko industri jasa keuangan, atau berimplikasi pada Stabilitas Sistem Keuangan.
(21 Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi industri jasa keuangan, Nasabah dan/ atau masyaralat yang terdampak, menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, serta memastikan terlaksananya prinsip Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(3) Ketentuan mengenai kewenangan penetapan dan pengaturan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayall2l diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR yang menghasilkan rekomendasi.
32. Ketentuan Pasal 10 pada angka 7 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Pasal 11
(1) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf i dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh PRESIDEN.
(21 Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner untuk diusulkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN:
a. paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisioner; atau
b. paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal kekosongan jabatan atau penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisioner karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, hurufi, hurufj, dan/atau hurufk.
(3) Susunan keanggotaan dan tata pelaksanaan seleksi oleh Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Peraturan PRESIDEN.
7b. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Kelima
A Penilaian dan Evaluasi Kinerja DPR terhadap Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank
BAB Kesatu
A Produk Investasi Perbankan Syariah 15b. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan I (satu)
BAB Kedelapan
Instrumen Keuangan Khusus 72.Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Penyelesaian Perkara di Sektor Jasa Keuangan Melalui Keadilan Restoratif
(1) Setelah Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih hak dan wewen€rng RUPS, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan tindakan:
a. menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dan/atau kewajiban Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah;
b. melakukan penyertaan modal sementara;
c. menjual atau mengalihkan aset Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetqjuan Nasabah Debitur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta dan/atau kewajiban Bank, Penrsahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah tanpa persetujuan nasabah kreditur, pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
d. mengalihkan manajemen Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah kepada pihak lain;
e. melakukan . . .
e. melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah lain;
f. melakukan pengalihan kepemilikan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan/atau
g. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/ atau mengubah kontrak Bank yang mengikat Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah dengan pihak ketiga, yang menurut Lembaga Penjamin Simpanan merugikan Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
13. Di antara atgka 20 dan angka 21 dalam Pasal 7 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 20a sehingga berbunyi sebagai berikut:
20a. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasai 27 Seluruh biaya penyelamatan Bank, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Dalam Resolusi yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan menjadi penyertaan modal sementara Iembaga Penjamin Simpanan pada Bank, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah.
14. Ketentuan Pasal 28 pada angka 2l dalam Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28...
(1) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
c. 1 (satu) orang anggota Dewan Gubernur Bank INDONESIA yang ditunjuk oleh Gubernur Bank INDONESIA; dan
d.4 (empat) ...
SK No 2%830 A
d. 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/ atau dari luar Lembaga Penjamin Simpanan.
(21 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
b. Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
c. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan resolusi Bank; dan
d. anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penj aminan polis.
(3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh PRESIDEN.
(4) Untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PRESIDEN mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) calon.
(5) Dalam rangka pengajuan calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PRESIDEN dapat membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(6) Susunan keanggotaan dan tata cara pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
l7l Ketentuan mengenai pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan PRESIDEN oleh DPR melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
(8) PRESIDEN mengangkat dan MENETAPKAN:
a. anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. calon terpilih sebagai anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari DPR.
21. Ketentuan. . .
SK No29483lA
tlrT{JttI{Il
21. Ketentuan Pasal 67 pada angka 42 ddarn Pasa1 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dewan Komisioner anggaran tahunan.
menJrusun rencana kerja dan (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. renczrna kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional; dan
b. rencana ke{a dan anggaran tahunan untuk kebljakan Penjaminan, penjaminan polis, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(3) Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan, Dewan Komisioner melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
(41 Ketua Dewan Komisioner menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada DPR untuk mendapat persetqjuan.
(5) Penyampaian kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (a) disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.
(6) DPR memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggErran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimal<sud pada ayat (4) paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
(7) Rencana . . .
PRESIOEN REFUBUK INDOT{ESIA
(71 Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat:
a. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional yang telah mendapatkan persetqiuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
b. rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kebijakan Penjaminan, penjaminan po1is, penempatan dana, resolusi Bank, dan resolusi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, ditetapkan oleh Dewan Komisioner.
(8) Dalam hal DPR tidak menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lemb"ga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengeluaran paling banyak sebesar angka rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional pada tahun anggaran sebelumnya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
26.Di antara angka 57 dan angka 58 dalam Pasal 7 disisipkan 2 (dua) angka yakni angkaSTa dan angka 57b, sehingga berbunyi sebagai berikut:
57a. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon;
c. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun;
d. kegiatan jasa keuangan di sektor Iembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya;
e. kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis;
f. kegiatan di sektor ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto;
g. kegiatan pengelolaan dana publik lainnya;
h. perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan Pelindungan Konsumen; dan
i. sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik Konglomerasi Keuangan.
(21 Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan bertugas melaksanakan pengembangan sektor keuangan, berkoordinasi dengan kementerian / lembaga dan otoritas terkait.
(3) Pengaturan dan pengawasan kegiatan pengelolaan dana publik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH setelah mendapatkan persetujuan DPR.
30. Ketentuan . . .
PRESIDET{
3O. Ketentuan Pasal 8El pada angka 5 dalam Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8El Otoritas Jasa Keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/ atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan Bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana pelindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, Dana Pensiun, lembaga penjamin, kmbaga Pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, pedagang aset keuangan digital selain aset kripto, bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital selain aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital selain aset kripto secara terpusat, penerbit aset keuangan digital selain aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, atau LJK Lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang pembubaran dan/ atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan UNDANG-UNDANG lainnya.
SK No29484lA
31. Di antara .
itx -4t-
31. Di antara angka 5 dan angka 6 dalam Pasal 8 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a sehingga berbunyi sebagai berikut:
5a. Di antara Pasal 8E} dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8C sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Otoritas Jasa Komisioner.
(21 Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner.
(3) Dewan . . .
Keuangan dipimpin oleh Dewan
REFUBLIK INDONESI,A
(3) Dewan Komisioner beranggotakan 11 (sebelas) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Susunan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. seorang Ketua sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota;
e. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
f. seorang Kepala Eksekutif Pengawas kmbaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lembaga Keuangan Mikro, dan lrmbaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
g. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota;
h. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota;
i. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merangkap anggota;
j. seorang anggota Ex-officio dari Bank INDONESIA yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank INDONESIA; dan
k. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(5) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam dan/ atau dari luar Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketua . . .
(6) Ketua Dewan Komisioner memimpin pelaksanaan koordinasi pengawasan terintegrasi di sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf i.
(71 Pembagian dan/ atau perubahan pembidangan dan tugas Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keseimbangan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas anggota Dewan Komisioner.
(8) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui pengajuan dari Dewan Komisioner kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
(9) Kepala Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c sampai dengan huruf i memimpin pelaksanaan pengawasan kegiatan jasa keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini.
(10) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf i melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisioner.
(11) Ketua Dewan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a membentuk unit audit internal yang bertugas melakukan audit atas pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan serta menyusun standar audit dan manajemen risiko Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk laporan audit internal.
(12) Laporan audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1 1) menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan manajemen Otoritas Jasa Keuangan.
33. Di antara angSa 7 dan angka 8 dalam Pasal 8 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 7a, angka 7b, angka 7c, dan angka 7d sehingga berbunyi sebagai berikut:
7a. Ketentuan . . .
PRESIDEI{
7a. Ketentuan Pasa1 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: