(1) Kabupaten Sarolangun mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Marosebo Ulu dan Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari;
c. sebelah selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Jangkat, Kecamatan Muarosiau, Kecamatan Pamenang, dan Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
(2) Kabupaten Tebo mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Propinsi Riau;
b. sebelah Timur dengan Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Pelepat, Kecamatan Jujuhan, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kecamatan Muaro Bungo, Kabupaten Bungo.
(3) Kabupaten Muaro Jambi mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
b. sebelah Timur dengan Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
c. sebelah selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Kecamatan Merlung dan Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
(4) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dan Propinsi Sumatera Selatan;
dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi.
(5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka Gubernur Jambi, Bupati Merangin, Bupati Bungo, Bupati Batang Hari dan Bupati Tanjung Jabung Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berada dalam Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
d. utang piutang Kabupaten Merangin yang kegunaannya untuk Kabupaten sarolangun, utang piutang Pemerintah Kabupaten Bungo yang kegunaannya untuk Kabupaten Tebo, utang piutang Kabupaten Batang Hari yang kegunaannya untuk Kabupaten Muaro Jambi, dan utang piutang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang kegunaannya untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(2) Pelaksanaan Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal diresmikannya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.