(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri sebesar Rp 73.593.122.000,00 02 Sektor pertanian dan Rp 579.010.522.000,00 kehutanan sebesar 03 Sektor perairan sebesar Rp 37.300.824.000,00 04 Sektor tenaga kerja Rp 141.729.400.000,00 sebesar 05 Sektor perdagangan, pe- Rp 28.979.275.973.000,00 ngembangan usaha nasio- nal, keuangan, dan kope- rasi sebesar 06 Sektor transportasi, Rp 301.273.894.000,00 meteorologi dan geofisika sebesar 07 Sektor pertambangan dan Rp 127.379.962.000,00 energi sebesar 08 Sektor pariwisata, pos dan Rp 74.271.275.000,00 telcomunikasi sebesar 09 Sektor pembangunan Rp 11.707.532.111.000,00 daerah dan transmigrasi sebesar 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 256.104.073.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olahraga sebesar Rp 4.192.871.391.000,00 12 Sektor kepulauan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 315.870.504.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 582.768.507.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 20.083.759.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp 1.195.776.517.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 383.659.477.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp 689.994.885.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 4.805.542.495.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 1.417.040.649.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 6.277.720.660.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri sebesar Rp 589.747.000.000,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan sebesar Rp 1.512.993.000.000,00 03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.616.136.000.000,00 04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 269.406.000.000,00
05 Sektor perdagangan, pe- ngembangan usaha nasio- nal, keuangan, dan koperasi sebesar Rp 549.927.000.000,00
06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp 6.849.854.000.000,00
07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp 4.422.982.000.000,00
08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi sebesar Rp 962.667.000.000,00
09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp 7.164.086.000.000,00
10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp 685.760.000.000,00
11 Sektor pendidikan, ke- budayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olahraga sebesar Rp 4.676.944.000.000,00
12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp 690.941.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja sebesar Rp 2.097.216.000.000,00
14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp 1.533.757.000.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 304.034.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 881.778.000.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 195.028.000.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp 910.974.000.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp 286.119.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp 1.727.551.000.000,00
(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.