Mencabut UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3288).
Pasal 2
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 34