Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan berkurang dengan Rp 1.176.896.000.000,00 (satu trilyun seratus tuiuh puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari:
a. Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 243.928.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta rupiah);
b. Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 932.968.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II UNDANG-UNDANG ini.